MASIGNCLEANSIMPLE101

Disnakertrans Pemprov Banten Janji Sidak PT Nira Mas Utama Innaco

MITRAPOL.com - Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten akan segera melakukan ricek lapangan guna menindaklanjuti dugaan perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan, penahanan ijasah dan melakukan pengupahan yang tidak sesuai dengan UU tenaga kerja No.13 tahun 2003. 

R. Pitoyo
Kepada mitrapol.com, Senin (13/2/2017) R. Pitoyo, Koordinator Wilayah Tangerang II Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Banten mengungkapkan akan segera melakukan pengecekan kelapangan, apakah informasi soal perusahaan yang tidak membayar gaji, melakukan pengupahan tidak sesuai UU Tenaga Kerja dan juga penahanan ijasah itu benar atau tidak. (baca juga : Gaji 5 Bulan Tidak Dibayar, Motor dan Ijazah Karyawan Ditahan PT Nira Mas Utama Innaco)

“Pembuktian upah minimum mempunyai ketentuan yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap nilainya harus minimum nomimal yang berlaku sesuai dengan UMK saat itu, dan jika jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap tidak mencapai jumlah minimum UMK, maka perusahaan itu telah melanggar aturan UU Tenaga Kerja dan sudah dapat diberi peringatan dan tindakan tegas,” tegasnya.

Dan soal penahanan ijasah yang dilakukan PT Nira Mas Utama Innaco, dirinya menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan tidak mengatur penahanan ijasah. “Demikian pula sebuah perusahaan baik pusat atau cabang berdasarkan UU 7 ayat 81 Tenaga Kerja, perusahaan yang mempekerjakan sepuluh orang atau lebih wajib melaporkan keadaan ketengakerjaanya Kedinas Tenaga Kerja setempat, guna memudahkan pengawasan yang berkaitan dengan tenaga kerja baik dari segi pengupahan maupun hak-hak tenaga kerja, agar sesuai semestinya dan mengikuti prosedur sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja yang berlaku,“ tuturnya. sitanggang
:
Unknown