MASIGNCLEANSIMPLE101

Jadi Surga Limbah Berbahaya, Kabupaten Tangerang Butuh Penataan

MITRAPOL.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang harus lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Tangerang akibat ulah pengusaha yang seenaknya mendirikan perusahaannya tanpa memikirkan kondisi lingkungan. 

PT. Dwi Karya Bentonit

Pasalnya warga desa Babat Kecamatan, Legok Kabupaten Tangerang, hingga saat ini masih khawatir dengan virus atau limbah yang mematikan dari PT. Bentonit yang dibuang ke areal sawah warga Desa Babat Kabupaten Tangerang.

PT. Dwi Karya Bentonit di desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, selain limbah beracun yang dibuang perusahaan tersebut. Berdasarkan peta wilayah dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, PT tersebut bukanlah berdiri pada zona industri seperti yang sudah diatur oleh Perda.

Tempat pembuangan limbah PT. Dwi Karya Bentonit
Dari keterangan Alek security dari perusahaan PT. Bentonit saat di kunjungi mitrapol.com, Kamis (1/2/2017) mengatakan bahwa, Pabrik ini memproduksi penjernih minyak sayur dan bahan bakunya dari tanah merah yang digiling sampai halus sehingga menghasilkan serbuk putih.

Untuk menindak lanjuti laporan tersebut mitrapol.com akan berusaha mendatangi Dinas Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk konfirmasi tentang perusahaan tersebut. deden
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)