MASIGNCLEANSIMPLE101

Komnas PA Reunifikasi Anak Korban Kekerasan dan Penganiayaan Asal Papua ke Pemkab Mimika

MITRAPOL.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga pelaksana fungsi dan tugas dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat di bidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia, Rabu 28 Februari 2017 telah melakukan penyatuan kembali (Reunifikasi) 7 anak asal Timika Papua yang menjadi korban kekerasan, penganiayaan dan eksploitasi sadis di rumah Penampungan yang dikelolah SK (41) kepada keluarga korban melalui Bupati Kabupaten Mimika yng diwakili Lopianus Fuskubun, SE, MSi, Asisten III Administrasi Umum Sekretaris Daerah.



Proses Reunifikasi ke 7 orang anak Papua korban kekerasan yang dilakukan Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak cukup mengharuhkan dan serah terimanya disaksikan oleh orang tua korban dari YM (8) dan JM (6), Bernadette (42) serta Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan serta Keluarga Berencana (Kaban PPPA dan KB) Mimika dan Ketua P2ATP2A Kabupaten Mimika berjalan baik. (baca juga : Kerap Disiksa di Rumah Penampungan, Bocah 13 Tahun Lapor Komnas PA)

“Ke 5 dari 7 anak yang telah diserahkan terimakan Komnas Anak kepada Pemerintah Mimika akan diberangkatkan kembali ke Timika untuk dipertemukan dengan keluarga korban, pada Rabu besok (1/3/2017) malam setelah sebelumnya akan diperiksakan kesehatannya khusus terhadap YM dan JM,” kata Siane M Kepala P2ATP2A Mimika.

Masih katanya, demi kepentingan terbaik ke 7 anak korban kekerasan ini pemerintah Kabupaten Mimika dalam kesepakatan Reunifikasi dengan Komnas Perlindungan Anak yang ditandatangani Asisten III Administrasi Umum mewakili Bupati Mimika bertanggungjawab menanggung seluruh biaya pemulangan keluarga dan korban dari Jakarta ke Timika dan biaya-biaya lain yang bertalian dengan proses reunifikasi korban.

“Disamping itu disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika juga bertanggungjawab mencari keberadaan orangtua biologis dari kedua anak yakni JH (5) dan YE (7) di Mimika yang sampai saat ini belum diketahui keberadaan orangtua biologis korban dan selama pencarian tersebut Pemerintah Kabupaten Mimika menanggung seluruh biaya yang diperlukan dan menempatkan disalah satu rumah aman (savety house) bagi korban. Sementara proses Reunifikasi berjalan, Komnas Perlindungan Anak bertugas memberikan pengawasan dan perlindungan bagi ke 7 anak-anak korban,” jelas nya.

Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum Pemerintahan Mimika Lopianus Fuakubun menambahkan, Atas nama Bupati Kabupaten Mimika dan masyarakat Papua, di sampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap Komnas Perlindungan Anak yang telah menyelamatkan ke 7 anak asal Timika Papua dari praktek kekerasan dan penganiayaan di rumah penampungan Jakarta Timur. Semoga Tuhan menguatkan kerja-kerja Komnas Anak.


“Sekali lagi terima kasih atas upaya penyelamatan yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak. Cukuplah menjadi pelajaran untuk semua keluarga Papua agar peristiwa serupa tidak terjadi,” paparnya.

Dia menghimbau janganlah mudah terbujuk rayu dan janji-janji dari orang yang mengajak dengan bungkus agama sekalipun lalu dengan mudah meyerahkan anak kepada tangan orang lain. “Keluarga haruslah menjadi garda terdepan memberikan perlindungan anak. Semiskin apapun keluarga Papua, anak tidak dibenarkan menjadi korban. Ayo kita jadikan keluarga Papua menjadi keluarga penuh berkat dan bersahabat bagi anak-anak,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan ke 7 anak asal Timika, Papua adalah korban kekerasan dan penganiayaan selama 2 tahun yang dilakukan SK (41) dirumah penampungan di Kalisari, Jakarta Timur yang berhasil diselamatkan Komnas Perlindungan Anak. Kasus kejahatan kemanusiaan ini bermula dari kaburnya KM (10) dari rumah penampungan karena tidak tahan dengan perlakuan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan SK selama di rumah penampungan dengan cara berpindah-pindah dari rumah kontrakan ke rumah kontrakan lainnya, ke 7 anak asal dari Kwanki Baru Timika sering dipukul memakai besi, disuruh minum air bekas pel dan dihukum dengan mulut menganga diganjal dengan stik es krim jika melakukan kesalahan.

“Dan sering para korban mengalami kekurangan makanan, satu gelas susu dibagi untuk 4 orang dan lauk tahu, tempe atau telur dibagi menjadi potong empat,” ungkap MM (13) kakak sepupu dari KM yang turut diselamatkan dari rumah penampungan.

Sesuai dengan arahan Gubernur Papua, bahwa ke 7 anak asal Mimika Papua ini wajib dipulangkan ke Papua. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberikan apreasi dan mendorong segera pemerintah Provinsi mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Anak Sekampung di wilayah hukum Papua.

“Di integrasikan dengan program Pemberdayaan karena masyarakat rentan di desa yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pedesaan. Sudah sepatutnya peran aktif warga dan masyarakat menjaga dan melindungi anak di masa pertumbuhannya dan di masing-masing kampung. Ini adalah wujud partisipasi masyarakat untuk melindungi anak,” jelas Arist Merdeka Sirait. znd
:
Unknown