MASIGNCLEANSIMPLE101

Reskrim Polsek Pamulang Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Ganja

MITRAPOL.com - Team Opsnal Reskrim Polsek Pamulang pada Jum'at (10/2/2017) dini hari, telah mengamankan 2 orang laki - laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kedua pelaku tersebut, ditangkap di SPBU Pertamina Maruga yang berada di daerah Sarua - Ciputat Kota, Kota Tangerang Selatan.



Kedua pelaku tersebut yaitu Miftah Awaludin Asafari alias Mifta bin Rofik (19) yang berprofesi sebagai Mahasiswa, dan bertempat tinggal di daerah Taman Pasco Blok A9 No.10 Serua - Ciputat, Kota Tangerang Selatan, sedangkan pelaku berikutnya yaitu Bondan Mutahajjid Rahman alias Bondan bin Tukino (17) yang juga berstatus Mahasiswa, dan bertempat tinggal di Taman Pasco Blok.A8 No.8 Serua - Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Menurut keterangan yang mitrapol.co dapatkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal pada saat Team Opsnal sedang observasi di beberapa tempat rawan kejahatan dan narkoba, Team Opsnal berhenti di Pom Bensin Maruga, Sarua - Ciputat, Kota Tangerang selatan. Beberapa saat kemudian datang 2 orang yang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Blade berhenti depan kamar mandi sambil memainkan handphone terus, sesaat langsung mundur lagi dan berhenti di depan tempat ATM dan masih terus memainkan handphonenya, karena merasa curiga selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkusan rokok berisi 1 paket ganja kering yang disimpan didalam kantong switter kanan yang di pakai Mifta Awaluin Asafari alias Mifta bin Rofik, sedangkan Bondan Mutahajjid Hibatur Rahman alias Bondan bin Tukino saat di geledah badan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun berdasarkan keterangannya bahwa dirumanya ada diduga daun ganja miliknya yang disimpan diatas lemari, lalu Team Opsnal mengarah ke rumah Bondan Mutahajjid Hibatur Rahman alias Bondan bin Tukino dengan tujuan untuk melakukan pengeledahan.

Setelah tiba dilokasi ada seorang laki-laki mengaku bernama Muhammad Hakimul Khair (18) yang berstatus Mahasiswa, dan bertempat tinggal di Komplek Taman Pasco Blok A 8 No.9 Ciputat Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya diadakan penggeledahan badan, dan didalam penguasaan Muhammad Hakimul Khair ditemukan dua linting diduga daun ganja yang berada didalam kotak rokok gudang garam filter yang di simpam dikantong celana kiri, yang bersangkutan lalu diamankan.

Selanjutnya team opsnal masuk ke dalam rumah Bondan Mutahajid Hibatur Rahman alias Bondan bin Tukino, lalu mengamankn diduga daun ganja yang dimasukkan didalam kantong plastik warna putih yang keberadaannya diatas lemari kamarnya. Penyitaan disaksikan oleh orang tua yang bersangkutan.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Pamulang, antara lain 1 bungkus rokok gudang garam filter berisi 1 bungkus kertas putih diduga daun ganja yang disita dari Miftah Awaludin Asafari alias Mifta bin Rofik, 1 bungkus kantong plastik warna putih diduga daun ganja yang disita di dalam kamar milik Bondan Mutahajjid Hibatur Rahman alias Bondan bin Tukino, dan 2 linting diduga daun ganja didalam kotak rokok gudang garam filter disita dari Muhammad Hakimul Khair alias Hakim bin Kemal Syamsu.

Semua barang bukti disita dari penguasaan mereka dan diakui miliknya selanjutkan tetap akan upaya dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Pamulang. tri wibowo
:
Unknown