MITRAPOL.com - Unit Tipikor Polres Mappi berhasil mengungkap kerugian Negara terkait dana Bansos di Kabupaten Mappi. Hal tersebut diungkapkan AKP Engelberta Kaize yang mengatakan bahwa kerugian negara ini cukup besar nilainya sehingga dana bansos yang harus di berikan pada masyarakat tidak dapat terealisasi dengan baik.
![]() |
AKP Engelberta Kaize |
“Unit Tipikor Polres Mappi saat ini sedang menangani perkara tindak pidana Korupsi, Penyalahgunaan dana Bansos Tahun Angaran 2013 pada kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi/Pemkab Mappi dan kini sudah di tetapkan 2 orang tersangka berinisial "GK" dan "RB" tersangka GK pada tahun 2014 dan tersangka RB pada tahun 2016, kedua tersangka ini dalam tahap pemenuhan petunjuk (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum Merauke, dan akan dilimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Penuntut Umum tanggal 10 Februari 2017 ini,” terang Engelberta Kaize.
AKP Engelberta Kaize selaku Kasat Reskrim Polres Mappi, membeberkan, awal penetapan status, yang dulu sebagai saksi akan di naikan status nya menjadi tersangka. Ada 2 orang lagi sebagai calon tersangka lain nya yang masih dalam penanganan penyelidikan tetapi akan dilimpahkan ke penyidik Tipikor Polda Papua sedangkan sisanya akan dilakukan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Mappi.
“Audit BPKP Provinsi Papua bahwa penyalahgunaan dana Bansos tersebut Negara mengalami kerugian ke uangan sekitar kurang lebih Rp. 10 Miliar Tipikor Polres Mappi berhasil selamatkan kurang lebih Rp. 500 juta dan kita akan berusaha melakukan Koordinasi dengan KPU dan BPKP di Jayapura Provinsi Papua. Kami akan bekerja semaksimal mungkin sampai tuntas hingga kasus ini dapat terselesaikan di tahun 2017 ini,” tutup Kasat Reskrim AKP Engelberta Kaize.
Sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tipikor Polres Mappi, Bripka Robet Nelson Rahangiar menuturkan ada kemungkinan besar penambahan tersangka lain tekait kasus dana Bansos ini. tim
:
comment 0 komentar
more_vert