MITRAPOL.com - Polres Bitung mengamankan 7 pria pelaku pencabulan, yakni RL (23), SG (20), RYP (21), IL (23), dan K (28), warga Kecamatan Girian, AS (20) dan H (16), warga Kecamatan Madidir Kota Bitung. Ketujuhnya mencabuli 2 perempuan berinisial WP (17), warga Kecamatan Lembeh Selatan dan PM (18), warga Kecamatan Lembeh Utara, secara bergantian di lokasi berbeda.
Kasus ini terbongkar, setelah korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada keluarga orang tua dari salah seorang korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Bitung.
Pelaporan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/108/III/2017/Sulut/Res Bitung tertanggal 3 Maret 2017,dan Lima pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (20/03), sedangkan dua lainnya pada Selasa (21/03).
Di peroleh informasi, kasus pencabulan tersebut berawal saat kedua korban sedang mencari warung internet (warnet) di Kota Bitung, 25 Februari 2017 lalu, untuk mengerjakan tugas sekolah.
Keduanya bertemu dengn RL, yang tak lain adalah kekasih dari WP. RL kemudian membawa kedua korban ke rumahnya, sekitar pukul 22.30 wita , saa PM tertidur, masuklah SG dan RYP yang langsung menyetubuhi PM.
Keesokan harinya, hal serupa dilakukan oleh RL terhadap WP, selanjutnya pada 27 Februari 2017, WP yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras disetubuhi oleh K, di salah satu penginapan di Kelurahan Pateten Kota Bitung. Sedangkan PM, disetubuhi oleh IL di kamarnya, tak berhenti disitu, PM dan WP juga digauli oleh AS dan H di kamar AS, 28 Februari.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa menerangkan, ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Bitung dengan status tersangka. “Kasus ini terus didalami dan akan diproses lebih lanjut,” imbuhnya. serdy
:
comment 0 komentar
more_vert