MITRAPOL.com - Program baru tentang larangan mengunakan bentor dijalan raya tersebut disampaikan Bripka Tiko Kurniawan Bhabinkamtibmas Polsek Juwana yang memberikan penyuluhan kepada tukang becak agar becaknya tidak dirubah bentuk jadi bentor.
Saat ditemui MITRAPOL.com Bripka Tiko Kurniawan mengatakan, tentang pelarangan mengunakan bentor di jalan raya semua adalah himbauan langsung dari Polda Jateng maka Satlantas Pati melaksanakan giat antisipasi dan penyuluhan terlebih dahulu kepada semua masyarakat yang mengunakan bentor supaya tidak beroperasi dijalan raya jika masih beroperasi satuan lalu lintas dengan tegas akan mengamankan bentor tersebut. Karena sudah dihimbau maka masyarakat harus mematuhi peraturan yang baru.
“Kegiatan rutin penyuluhan ini akan berkala terus dialkukan dan sekarang baru himbuan untuk kalangan masyarakat supaya tahu tentang di larangnya bentor beraktifitas dijalan raya. Menindak lanjuti tentang program baru yang ditetapkan dan spanduk himbuan sudah dipasang setiap Polsek dan Pasar,” tutup nya. dwi/doni
:
comment 0 komentar
more_vert