MITRAPOL.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, M.A menerima kedatangan Kuasa Hukum Henry Baskoro Hendarso alias Enji Senin (20/03) kemarin di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat.
![]() |
(dari kiri) Denny Karel kuasa hukum Enji dan Rita Pranawati. |
Setelah berdiskusi dan menerima berkonsultasi mengenai maraknya pemberitaan Enji dan Ayu Ting Ting, Kak Rita (Sapaan akrab Rita Pranawati-red) mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan mempertemukan Henry Baskoro atau akrab disapa Enji, dengan mantan istrinya, Ayu Rosmalina, atau Ayu Ting Ting.
"KPAI punya kewenangan untuk memanggil dua belah pihak tapi memikirkan yang terbaik untuk anak dan prosesnya juga yang terbaik. Intinya kebaikan anak jadi prioritas, meskipun mungkin ada pelanggaran undang-undang Enji mengedepankan proses yang soft," kata Kak Rita saat ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2017.
Di samping itu, pemanggilan keduanya juga untuk menjawab dugaan dari isu yang selama ini berkembang bahwa Bilqis bukanlah anak biologis Enji, dan tidak memiliki akta kelahiran.
"Itu kewenangan KPAI untuk melihat dugaan itu, kami akan melakukan proses. Kami punya hak permohonan informasi soal pemalsuan identitas dan ini salah satu yang kita laporkan. KPAI akan memanggil kedua belah pihak karena ada fakta hukum yang harus diperjelas. Ini bagian yang harus kita fact finding yang sebenarnya dan kita akan memanggil Ayu, tidak hanya Ayu tapi juga Enji," tambahnya.
Rita kembali mengingatkan agar sebaiknya Ayu membaca dan memahami tentang undang-undang perlindungan anak.
"Dia (Ayu) harus baca UU Perlindungan Anak nomor 32 tahun 2012, bahwa setiap anak punya hak bertemu langsung dengan kedua pihak orangtuanya dan mendapatkan pengasuhan dan nafkah. Jadi jelas itu dalam undang-undang termasuk mengetahui orangtua kandungnya. Anak angkat saja wajib mengetahui orangtua kandungnya, apalagi anak kandung," tutur Sekjend KPAI yang lolos seleksi Calon Komisioner KPAI 2017-2022.
Rita menegaskan akan mengambil alih permasalahan Enji dan presenter yang akrab disapa Ayu itu, demi kelangsungan hidup anak dan KPAI akan menelusuri pemalsuan akta kelahiran Bilqis, yang diduga tidak memasukkan nama Enji ke nama belakang anaknya itu.
"Kita sedang dalam progres menyusun strategi. Tapi, setelah ditelusuri Ayu benar-benar tidak memasukkan nama ayahnya Bilqis (Enji) ke akta kelahiran, Ayu pastinya salah dan melanggar Undang-Undang," jelasnya.
Lanjut Rita, KPAI sebagai lembaga perlindungan anak akan melaporkan Ayu ke pihak kepolisian, jika memang benar-benar tidak memasukan nama Enji ke akta kelahiran Bilqis.
"Jika tidak dimasukan, Ayu melanggar pasal UU Administrasi Kependudukan. Pastinya akan kita tindak lanjuti," ujar Kader PP Muhammadiyah tersebut. znd
:
comment 0 komentar
more_vert