MITRAPOL.com - Mapolsek Tanjung Duren, Polres Jakarta Barat menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan tugas Observasi kerawanan narkoba yang di laksanakan di Polsek Tanjung Duren, Selasa (28/2).
![]() |
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Zaky Alkazar Nasution SH, SIK, MH saat jumpa pers, Selasa (28/2) kemarin. |
Dalam keterangan persnya Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Zaky Alkazar Nasution SH, SIK, MH memaparkan sebelum adanya penangkapan terduga kurir narkoba, banyak warga yang sangat resah kepada para pelaku dan ada salah satu melaporkannya ke Resor Polsek Tanjung Duren untuk menerangkan ciri-ciri orang tersebut untuk segera dilakukan penangkapan.
“Dari laporan tersebut anggota Polsek melaksanakan Observasi ke wilayah untuk memantau, Minggu (19/2) dan sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.00 Wib di depan Minimarket Alfamart, Jalan DR. Susilo 2 Kel. Grogol, Kec. Grogol Petamburan di temukan si pelaku sedang duduk di atas motor yang ciri-cirinya sesuai dengan deskripasi yang di gambarkan oleh pemberi informasi,” ungkap Kompol Zaky.
Dengan cepat, masih kata Kapolsek, anggota Polsek menghampiri untuk mengeledah kepada orang tersebut yang di duga sebagai pelaku, dan ternyata di temukan 4 paket Narkotika jenis shabu. dari keterangan si pelaku (terduga) dengan inisial A untuk di serahkan kepada inisial BB, yang rencananya akan bertemu dilokasi tempat pelaku di tangkap. Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku dengan nama inisial HS Alias A (44) di bawa ke polsek berikut barang bukti.
![]() |
HS Alias A terduga kurir narkoba |
“HS Alias A adalah kurir yang di tugaskan oleh bos nya untuk mengantar setiap barang pemesanannya dan diberi imbalan gaji sebesar Rp 5 juta. Dan dari hasil pengembangan pelaku selain dari barang bukti 4 paket sabu ternyata di temukan lagi barang bukti dengan jenis yang sama, hingga mencapai 11 paket sejenis sabu,” terang Kapolsek.
Dari tangan tersangka diamankan, 4 paket sabu seberat 513,48 gram, 1 buah tas warna hitam, 11 paket sabu seberat 101,30 gram, 1 pack alumunium foil, 7 buah cangklong kaca bening, 2 unit timbangan digital, 1 buah korek api gas, 2 buah sendok plastik kecil, 4 batang sedotan putih dalam kondisi ujung terpotong.
“Dari perkara si pelaku telah dengan sengaja melakukan melanggar sabagaimana di maksud dalam pasal 114 (1) JO 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika 1 bukan tanaman,” pungkas Kompol Zaky. red
Saksikan Videonya Disini
:
comment 0 komentar
more_vert