MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan, Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 20.30 WIB, telah mengamankan seorang pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua. Kejadian tersebut berada di daerah Dasana Indah Blok TA 10 No. 21 RT 005/021 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
![]() |
Barang bukti dan pelaku Dedi Kumala |
Korban atau Pelapor dalam kejadian tersebut adalah Heriansyah (49) yang beralamat tinggal di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedangkan Pelaku pencurian ranmor roda dua tersebut adalah Dedi Kumala (32) yang beralamat tinggal di Kampung Bencongan RT 004/01 Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Adapun barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha dengan nopol B 6427 NWP, 1 lembar STNK B 6427 NWP, 1 buah kunci kontak, 1 buah gembok, dan 2 buah mata kunci letter T.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada Selasa tgl 28 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB, di TKP telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap sepeda motor Yamaha B 6427 NWP, yang dilakukan oleh pelaku. Awal kejadian sepeda motor B 6427 NWP di parkir di TKP.
Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T, pada saat pelaku hendak menyalahkan motor tersebut, korban curiga siapa yang menyalahkan motor saya, lalu korban keluar dari rumah melihat pelaku diatas motor hendak mengendarainya, spontan korban teriak "Maling", lalu warga yang disekitar pada datang dan mengejar pelaku.
Pelaku terjatuh dan meninggalkan sepeda motor yang diambilnya, tetapi warga tetap mengejar pelaku, dan pada saat itu anggota Buser sedang patroli di lokasi, dan ikut menangkap pelaku. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert