MITRAPOL.com - Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dalam Kasus Penipuan Satu Unit sepeda motor dengan modus jual Beli sepeda motor melalui Media Sosial FB.
![]() |
Kedua pelaku yang ditahan |
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 09/II/2017/tgl 21 Pebruari 2017, Korban Ade Yoga Koswara alamat Kp Cibuntu RT 02/03 Desa Pasawahan Kec. Cicurug dan Pelaku Ujang herlan Alias Utis Bin Somad serta Yogi Alias Bogel Bin Ateng Sopandi.
Menurut Kapolsek Nagrak AKP Parlan pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan dan untuk tersangka masih proses pemeriksaan perlengkapan mindik selesai pemeriksaan segera di titipkan ke Rutan.
“Semua masih kita proses jika sudah selesai akan segera kami bawa ke tahanan,” kata Kapolsek. as manggala
:
comment 0 komentar
more_vert