MITRAPOL.com - Jajaran Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap Bayu Supriyadi Bin Ating (29) warga Kampung gusti gang kantong Rt 010/014 Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara yang merupakan Target Operasi (TO) Polsek Penjaringan, Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 01.00 wib.
![]() |
Tersangka dan barang bukti |
Bayu Supriyadi digelandang jajaran Polsek Penjaringan karena merupakan salah satu tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu yang sudah dirasa sangat meresahkan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso SH, SiK, MH, melalui Humas Polsek Penjaringan dalam pers rilisnya mengatakan, Pada Sabtu 4 Maret 2017 saat Tim Observasi di wilayah Teluk Gong Jakarta Utara, mendapat informasi bahwa di Pos 3 Komplek TPI II Jl. Teluk Permata 10 RT 012/015 Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.
“Adanya informasi tersebut kami segera melakukan penyelidikan, dan mengingat Bayu Supriyadi merupakan TO ada di lokasi. Maka tim langsung menangkap dan mengeledah serta ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu di dalam gulungan uang pecahan Rp. 20 ribu di tangan kanan tersangka dengan berat bruto 0,19 gram,” ungkapnya.
Masih katanya, Tersangka lalu kami amankan dan Barang Bukti kami bawa ke Polsek untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKBP Bismo Teguh Prakoso SH, SiK, MH, melalui Humas Polsek Penjaringan juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang terlarang sejenis Narkotika dan Miras.
“Narkotika dan Miras merupakan barang yang di larang dan di haramkan, siapapun pemakai, pengedar dan bandar nya akan kami sikat habis tanpa tebang pilih,” pungkasnya. andrey
:
comment 0 komentar
more_vert