MITRAPOL.com - Setelah sebelumnya kepemimpinan Bupati di Dogiyai dilaksanakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Herman Auwe sebagai Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan surat Gubernur Papua, Nomor: 180/12039/set tertanggal 6 Oktober 2015, akhirnya Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs. Thomas Tigi mendeklarikan dirinya akan kembali memimpin Kabupaten Dogiyai.
Hal tersebut dilakukannya di Aula Kabupaten Dogiyai dihadapan Wakil Bupati Herman Auwe dan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Kabupaten Dogiyai, Rabu (22/3/2017).
Kepada wartawan di Nabire, Kamis (23/3/2017) mengatakan hal tersebut dilakukannya, setelah melakukan gugatan Surat Gubernur Papua tersebut di Pengadilan Usaha Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Makassar yang dimenangkan oleh Pihaknya.
"Kami sudah memenangkan gugatan di PTUN Jayapura, namun masih dilanjutkan lagi oleh Gubernur Papua di PTUN Makassar namun tetap kami yang menang," katanya.
Dalam Surat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Nomor: 63/B/2016/PT.TUN.MKS menyatakan bahwa surat Gubernur Papua Nomor: 180/12039/Set tertanggal 6 Oktober 2015 perihal penugasan Wakil Bupati Dogiyai sebagai Plt tidak sah.
Dan selanjutnya harus mencabut surat tersebut, dan mewajibkan Gubernur Papua untuk memulihkan penggugat Drs. Thomas Tigi dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula sebelum ada beberapa kendala yang terjadi.
"Jumat 24 Maret 2017, saya ke Jayapura guna meminta SK dan akan kembali bertugas," ungkapnya.
Lanjut dia, pihaknya akan kembali melantik para pejabat dilingkungan Pemkab Dogiyai yang telah dinonaktifkan selama dirinya tidak menjabat. ady/feybi
:
comment 0 komentar
more_vert