MITRAPOL.com – Adanya larangan bentor beroperasi dijalan raya supaya masyarakat desa Bakaran Kulon bisa memahami jika masih melanggar dengan tegas akan ditindak lanjuti karena sudah ada himbauan disetiap wilayah dan sudah dipasang spanduk dilarang bentor beroperasi di jalan raya.
![]() |
Karena tidak memenuhi standar SNI giat tersebut pukul 10.00 Wib dipimpin Bhabinkamtibmas Bripka Hendra SH yang selalu blusukan disetiap warga lingkungan desa Bakaran Kulon untuk memberi tahu tentang larangan bentor beroperasi dijalan raya.
Binmas Bripka Hendra Fitriyanto S.H yang tidak pernah lelah selalu menghimbau masyarakat yang menggunakan bentor tidak boleh lagi beroperasi di jalan raya karena sudah dipasang himbauan tersebut terutama kebijakan sering dilakukan maka dari itu Bhabinkamtibmas meminta kepala desa Bakaran Kulon untuk segera disosialisasikan didesa supaya masyarakat tahu tentang larangan menggunakan bentor dan masyarakat dihimbau supaya mengerti memahami tentang keterbukaan publik masalah larangan menggunakan bentor di jalan raya.
“Himbauan untuk Kepala Desa beserta perangkat desa agar keterbukaan untuk transparan dalam pengelolaan dana desa guna mendapatkan kepercayaan masyarakat desa Bakaran Kulon dan diteruskan tentang penggunaan kendaraan diharuskan dilengkapi surat surat perlengkapan saat menggunakan kendaraan demi menciptakan keamanan ketertiban lalu lintas,” kata Bripka Hendra Fitriyanto, Rabu (12/4).
Dan kalau masalah di desa supaya aman agar ditingkatkan lagi tentang pos kamling dan pos ronda setiap siang malam supaya terhindar dari rampok, curanmor, terorisme dan radikalisme. “Mari masyarakat desa Bakaran Kulon guyub rukun menjaga keamanan di desa tanpa ada bantuan warga masyarakat sekitar kedisiplinan keamanan belum tentu aman terkendali mari bersama sama ditingkatkan kembali keamanan desa supaya desa lain mengikuti program kita tentang keamanan desa,” tutup Hendra. agus/dwi
:
comment 0 komentar
more_vert