MITRAPOL.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati Nomor Urut 1, Ridwan Abubakar alias Nek Tu dan Wakilnya Tgk Abdul Rani alias Polem, KIP Aceh Timur langsung menggelar rapat pleno di Gedung Serba Guna IDI Rayeuk, Kamis (6/4/2017).
![]() |
Sidang pleno yang dipimpin langsung Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Iskandar A Gani itu, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H Hasballah HM Thab atau Rocky dan Syahrul bin Samaun (Linud) dari Nomor Urut 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih yang akan memimpin periode keduanya 2017-2022.
Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani mengatakan, berdasarkan ketentuan serta aturan, Paslon yang memperoleh suara terbanyak pada Pilkada menetapkan Rocky-Linud sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada periode 2017-2022 yang memperoleh suara terbanyak yakni, 93,228 suara atau 51,25 persen suara.
Selanjutnya, diserahkan surat ketetapan tersebut oleh Ketua KIP Aceh Timur kepada Ketua DPRK Aceh Timur dan juga diserahkan kepada Wakil Bupati terpilih Syarul bin Samaun.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Aceh Timur, Kepala pengadilan, Kejaksaan Aceh Timur, Kepala Dinas, Anggota DPRK Aceh Timur, KPA/PA dan ratusan simpatisan dan pendukung Partai Aceh, LSM, Tokoh Masyarakat, serta juga mendapat pengawalan ketat dari personil gabungan di Aceh Timur. znd
:
comment 0 komentar
more_vert