MITRAPOL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cicurug menurunkan reklame atau bilbord yang tidak mengatongi izin perpanjangan pajak reklame dipasar Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan guna menertibkan para wajib pajak.
![]() |
Reklame dipasar Cicurug yang dibongkar, (insert) Ujang Komarudin |
Ujang Komarudin Mantri Polisi Kecamatan Cicurug kepada MITRAPOL.com mengatakan, bahwa bilbord ini sudah tidak mengantongi izin perpanjangan sesuai dengan aturan harus di dibongkar, dan memang ada aturan yang tidak boleh memasang melintang ke jalan.
“Kecamatan Cicurug harus tertib dan bersih dari segala sembrawut, dan bukan bilbord saja yang akan di cabut dan dibongkar, termasuk tower yang tidak ada izin nya, akan kami bongkar,” tegas Ujang, Kamis (13/4).
Sementara beberapa masyarakat juga mendukung dengan diturunkannya bilbord yang tidak memiliki izin.
“Warga mengapreasi sikap tegas Kecamatan Cicurug yang langsung turun kelapangan dan mengadakan pengecekan surat-surat reklame masih berlaku atau sudah habis,” kata Usko salah satu warga. as manggala
:
comment 0 komentar
more_vert