MITRAPOL.com - Terkait dugaan pungli yang dilakukan Sekdes Sinarjaya, seperti yang diberitakan sebelumnya kini Koordinator penagihan pajak Bumi Bangunan PBB Kecamatan Sobang, Kosasih S. Sos., turut angkat bicara.
![]() |
Rahmat Sekdes Sinarjaya (kaos merah) saat dipanggil pihak kepolisian. |
Saat ditemui Mitrapol diruang Kasi Ekbang Kantor Kecamatan Sobang, Selasa (18/04/2017) Kosasih S. Sos yang akrab disapa Engkos menjelaskan bahwa dirinya tidak membantah adanya koordinator pajak di desa sinarjaya yang melakukan pungutan uang Rp 2000 tersebut kepada warga wajib pajak, "Saya sudah mendengar," kata Engkos.
Engkos pun bercerita bahwa dirinya sudah menyarankan agar pungutan dihentikan dan dikembalikan kepada warga. "saya sudah sarankan agar dikembalikan, namun jika saran saya tidak didengar dan besok Rabu 19 April 2017 saya akan panggil yang bersangkutannya langsung,” tegasnya.
Sementara Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sobang Bripka Agus Kusnadi, SH. mengizinkan media untuk meliput pemanggilan Rahmat Sekdes Sinarjaya atas dugaan pungli kepada warga dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB tahun 2017.
Rahmat yang koperatif memenuhi panggilan pihak kepolisian datang pada pukul 18:30 Wib didampingi istri dan Kepala Desa Sinarjaya guna memberikan klarifikasi atas dugaan pungli yang sudah memaksanya harus duduk dikursi ruang pemeriksaan Polsek Sobang.
Dalam keterangannya Rahmat mengakui adanya pungutan uang Cas tersebut dan tidak membantah dirinya yang telah menyarankan kepada petugas dilapangan dalam hal ini RT dan RW untuk mengenakan biaya Cas sebesar Rp. 2000 perlembar persil SPPT.
Namun Rahmat berkilah bahwa uang hasil pungutan tersebut bukan untuk dirinya dan membantah bahwa dia sama sekali tidak menerima uang Cas tersebut melainkan hanya untuk biaya upah para penagih dilapangan. "Saya hanya menyarankan kepada mereka RT/RW untuk meminta Rp 2000 itupun bagi warga yang ikhlas dan tidak keberatan, itung-itung uang tambahan upah keliling ke rumah warga,” kata Rahmat.
Saya cuma menerima setoran murni, katanya, sesuai nilai angka di SPPT saja dan tidak tahu kalau saran itu bakal jadi seperti ini.
Kanit Reskrim Agus kusnadi,SH.yang memeriksa Rahmat dengan berbekal hasil temuan kanit intel polsek sobang akhirnya mendapat keterangan dan berbagai alasan untuk mempertimbangkan,pungutan tersebut amat disayangkan tidak diawali sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu sehingga sebagian warga merasa tidak senang dan bisa saja melaporkan atas tuduhan pungli.
![]() |
Kasi Ekbang Kecamatan Sobang Kosasih S. Sos. |
"Kalau sudah ada laporan dari warga tentu akan saya tindak tegas tanpa toleransi lagi,dan supermasi hukum kami tegakan disini,” kata Agus.
Mendengar penjelasan itu, Sahrup Kades Sinarjaya spontan meminta agar diberikan toleransi kepada anak buahnya baik Sekdes, RW dan juga RT yang bertugas menjadi penagih pajak. Dia berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang terjadi didesanya.
"Sebagai Kepala Desa, saya pasti bertanggung jawab meredakan situasi masyarakat sekaligus mengembalikan uang tersebut sebelum ada laporan masuk yang bisa menjadi masalah lebih serius lagi," pungkasnya.
Warga Desa sinarjaya yang mau taat pajak semestinya diberikan apresiasi, bukan malah dikenakan Cas dengan dalih apapun. Melihat nilai yang cuma Rp. 2000 memang relatif kecil namun jika dikalikan dengan ribuan lembaran persil SPPT tentu akan besar jumlahnya.
Pokok ketetapan jumlah wajib pajak PBB tahun 2017 sebanyak 19.247 dengan nilai Rp.153.671.542, berdasarkan data koordinator penagihan Wajib Pajak (WP) Se-kecamatan Sobang. Namun hingga kemarin Selasa, belum ada satu Rupiah pun yang masuk dari sepuluh desa kepada koordinator Kecamatan yang dipegang oleh Kosasih S. Sos Kasi Ekbang-Sos Kecamatan Sobang. tim
:
comment 0 komentar
more_vert