MITRAPOL.com - Kematian Amelia Nasution Siswi Kelas III SMK Negeri 3 Padang Sidimpuan Tapanuli Selatan setelah mengikuti Ujian Nasional 2017 menggambarkan betapa carut marutnya dunia pendidikan di Sumatera Utara bahkan Indonesia yang melanggengkan terjadinya kekerasan negara dilingkungan dunia pendidikan.
![]() |
Jenasah Amelia Nasution ketika hendak di semayamkan. |
Amelia warga desa Batang Bahal, Sibuhuan Padang Sidimpuan, Tapanuli Selatan bernasib malang ini terpaksa nekat bunuh diri dan akhirnya tewas mengenaskan setelah mendapat perawatan 9 hari di RSUD Padang Sidimpuan akibat intimidasi dari para gurunya terhadap peran Amelia yang berani membocorkan kecurangan terhadap jawaban Ujian Nasional yang diduga dilakukan salah seorang gurunya.
Menurut cerita ayah kandung Amelia Adha Yanuar Nasution (46) beberapa hari setelah Ujian Nasional Amelia sontak terlihat murung dan stres berat setelah mendapat tekananan dan ancaman dari gurunya bersama dua orang temannya yang lainnya.
Akibat dari ancaman gurunya itu, Amelia ketakutan tidak akan lulus ujian nasional, akhirnya Amelia nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun rumput di belakang masjid 100 meter tidak jauh dari rumahnya.
Setelah mendapat hasil Cepat Investigasi (quick investigation) yang didapatkan Komnas Anak dari berbagai sumber yang dipercaya dan dari stakeholder dunia pendidikan di Padang Sidimpuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia menilai bahwa pelaksanaan ujian nasional telah menelan korban jiwa merupakan pembiaran negara terhadap kekerasan negara dalam dunia pendidikan dan hak anak atas pendidikan dan Komnas Anak mengutuk keras terhadap perbuatan para guru yng telah mengintimidasi dan mengakibatkan Amelia meregang nyawa sia-sia Senin 10 April 2017 kemarin.
Atas Peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Walikota Padang Sidimpuan untuk segera mengungkap kepastian kematian Amelia dan patut memintai pertanggungjawaban dari pelaksana ujian nasional di SMK negeri 3 Padang Sidimpuan dan segera memberhentikan pelaku dari dinas guru.
“Berdasarkan Ketentuan UU Sistim Pendidikan Nasional tahun 2003 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta untuk penegakan hukumnya, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Polresta Padang Sidimpuan untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaksana ujian nasional di SMK Negeri 3 Padang Sidimpuan,” beber Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Selasa (11/04/17).
Arist Merdeka Sirait meminta segera Walikota Padang Sidimpuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian nasional di Padang Sidimpuan pada pelaksanaan Ninggu depan sebelum menelan korban lebih banyak lagi dan meminta kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Padang Sidimpuan dan LPA di Kabupaten Tapanuli Bagian Selatan sebagai perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Tabagsel untuk mengawasi secara intensif pelaksanaan ujian nasional tingkat SD dan SMP diseluruh wilayah hukum Tabagsel.
Dan segera melaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak untuk diteruskan kepada Menteri Pendidikan di Jakarta dan Presiden Republik Indonesia. “Untuk kepastian hukum segera mendesak LPA di Tabagsel untuk mengawal proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang akan dilakukan Polres Padang Sidimpuan dan aparatus hukum lainnya,” tutup Arist Merdeka Sirait Putra Siantar dengan penuh kesal. znd
:
comment 0 komentar
more_vert