MITRAPOL.com - Bertempat diruang rapat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nabire, Senin (10/3/2017), tiga kapolres menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang penggunaan aplikasi elektronik tilang dalam pembayaran titipan denda tilang melalui BRI.
![]() |
Ketiga Polres yang di hadiri oleh masing-masing kapolres tersebut yakni, Polres Nabire, AKBP sonny Sanjaya SIK, Polres Puncak Jaya, AKBP Hotman Hutabarat, dan Polres Paniai, AKBP Leonardos Nabu.
Pimpinan Bank BRI Cabang Nabire, Wiyono menjelaskan bahwa dengan diberlakukan Elektronik Tilang tersebut nantinya akan memudahkan masyarakat dalam membayarkan kewajibannya terhadap negara.
Dengan demikian kata dia penerimaan negara akan uang tilang tehadap pelanggaran lalu lintas, lebih akurat, cepat dan transparan tentunya.
"Untuk setiap unit kerja Bank BRI di Wilayah Nabire, Paniai dan Puncak jaya Jaringan Internet kami sudah siap," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya, SIK mengatakan, bahwa elektronik tilang tersebut nantinya masyarakat tanpa harus berurusan langsung dengan kepolisian, namun bisa membayar denda tilangnya melalui Bank BRI.
"Tentunya uang itu akan masuk langsung ke kas negara, secara transparan sehingga bisa dipertanggung jawabkan untuk, penggunaannya,” ungkapnya. ady manopo
:
comment 0 komentar
more_vert