MITRAPOL.com - Konsultasi publik penyusunan dokumen lingkungan (Amdal) tentang rencana pembangunan ruas jalan Yaur-Kwatisore, batas Provinsi Papua sepanjang 105,45 KM yang digelar Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII Jayapura di Kabupaten Nabire.
![]() |
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 22 ayat (1) bahwa setiap usaha dan atau kegiatan berdampak yang penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, hal yang sama diatur juga dalam Permen LH No.5 Tahun 2012.
"Pada kesempatan ini, saya mengingatkan kepada pemrakarsa agar dapat memperhatikan hak-hak dasar serta budaya Orang Asli Papua (OAP) sebagai awal dimulainya proses amdal oleh pemrakarsa," ujar wakil Bupati Nabire Amirullah Hasyim ketika membuka konsultasi publik tersebut di Aula PUPR Kabupaten Nabire, Kamis (18/5/2017).
Selain itu wakil Bupati Amirullah melanjutkan bahwa tujuan konsultasi ini agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
“Dalam konsultasi publik ini saya harapkan masyarakat dapat memberikan saran pendapat atau tanggapan, kemudian bagi distrik-distrik yang terkena dampak dari kegiatan ini untuk mengkoordinir masyarakat sehingga dapat mendukung pembangunan jalan dimaksud," tegasnya lagi.
Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua di wakili Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Frankun Situmeang menjelaskan masyarakat yang terkena dampak baik langsung dan tidak langsung untuk terlibat dalam proses pembangunan.
"Dampak yang akan terjadi diharapkan dampaknya harus lebih banyak positifnya daripada negatifnya, artinya manfaat dari pembangunan itu harus dirasakan oleh masyarakat daripada menerima akibatnya," kata Frankun menjelaskan.
Konsultasi publik penyusunan dokumen lingkungan atau amdal tentang rencana pembangunan ruas jalan Yaur-Kwatisore, batas Provinsi Papua sepanjang 105,45 KM itu digelar dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat yang terkena dampak serta di akhiri dengan diskusi dan tanya jawab. ady manopo
:

comment 0 komentar
more_vert