MITRAPOL.com - Selama ini pencurian sepeda motor meningkat dan sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor diciduk oleh anggota Satreskim Polres Dharmasraya yang di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution, SH.
Empat unit sepeda motor berhasil di amankan, satu orang dari tiga pelaku curamor yang di tangkap, adalah juga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan di temukan satu buah pistol airsoft gun.
Saat jumpa pers dengan awak media, Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto, S.iK, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution, SH pada hari Senin (08/05) di halaman Satreskim Polres Dharmasraya, mengatakan pada hari ini kami telah mengamankan, tiga orang pelaku sepesialis pencurian sepeda motor, yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. Sebab pada dua bulan lalu laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor meningkat.
“Dan kami dari Anggota Satreskim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dengan maraknya kasus pencurian sepada motor, kemudian anggota Satreskim Polres Dharmasraya berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor di antara nya inisial AN kemudian JP dan HS. Satu orang dari mereka yang berinisial HS dalam penangkapan tersebut di temukan narkoba jenis sabu sabu dan satu buah pistol airsoft gun,” ungkap AKP Ardhi.
Dijelaskannya, Barang bukti yang telah di amankan empat unit sepeda motor berbagi jenis tanpa plat nomor polisi diantara satu unit sepeda motor jenis Supra Z merek Yamaha tempat kejadian Jorong koto Indah Kenegarian Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Dan selanjutnya satu unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 sudah kondisi tidak di lengkapi dengan bodi dan juga tidak memilik nomor polisi.
Tempat kejadian blok E sitiung dua, lanjutnya, kemudian sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, tempat kejadian Jorong Bungo Tanjung Kenagrian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, lalu yang terakhir satu unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU tanpa nomor polisi tempat kejadian Rimbo Bujang Jambi.
“Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor dan barang buktinya saat ini kita amankan di Polres Dhamasraya dan dua orang pelaku inisial AN dan JP dikenakan pasal 363 sedangkan pelaku inisal HS di kenakan pasal 480 acaman hukuman di atas lima tahun,” imbuhnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk waspada, jangan sembarangan meletakan sepeda motor kemudian kunci sepeda motor dengan kunci tambahan kendaraan, “apabila melihat ada kejadian secepatnya melapor kepolisi, agar segera bisa kita tindak lanjuti,” pungkas AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution. efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert