MITRAPOL.com – Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/49/2017/JATENG/Res.Pt Tanggal 11 April 2017 dasar Pencurian dengan Pemberatan. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang masih duduk di bangku sekolah.
Dalam pelaporan korban berinisial (S) bin (E) Pati 11 Maret 1978 (38) pemilik kios Andromeda Cell Jl. Gabus - Winong KM 1 turut Ds. Tanjunganom Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dan saksi berinisial (IFI) Bin (UH) Desa Gabus RT 01/05 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dan (FAY) desa Angkatan lor Rt 04/03 Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
“Waktu kejadian saya tidak menyadari jika kebobolan HP di kios. Tiba-tiba saat mau membuka kios melihat ada kayu usuk didepan sepereti dipotong sama gergaji. HP ludes, kartu perdana, sepeda juga raib digondol pencuri pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 pukul 07.00 Wib dan kemudian seketika itu saya lapor ke Polres Pati,” ungkap korban.
Pelaku yang sudah dibekuk bernama (MS) Bin (S), Pati 08 Pebruari 2003 (14), Islam, Pelajar Kelas II SMP 1 Gabus, Desa Gabus Rt 03/03 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dan (DS) Bin (S), (14), Islam, Pelajar Kls II MTSN Winong, Desa Gabus RT 02/03 Kecamatan Gabus Kabulaten Pati dalam penangkapan menemukan barang bukti terutama 1 unit HP merk OPPO warna gold beserta dusbuknya, 1 unit HP merk ADVAN warna hitam beserta dosbuk, 1 unit HP merk mi warna gold beserta dosbuk, 1 unit HP merk OPPO warna gold beserta dosbuk,1 unit HP merk mi 4A beserta dosbuk, 1 unit HP warna gold tanpa dosbuk, 1 dosbuk HP merk mi 4A, 1 Gergaji kayu sebagai alat memotong usuk kios counter, 1 unit sepeda angin merk phoenik bukti hasil TKP dilapangan kerugian kehilangan HP 15 berbagai merk kemudian 14 sim card dan 55 Kartu perdana dengan total kerugian sebesar Rp. 35 juta.
Modus operasi masuk ke dalam kios counter dengan cara merusak plafon belakang dalam ungkap kasus pada Pada hari selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 07.00 wib korban mengetahui counter dalam keadaan plafon di jebol/rusak Setelah dilaksanakan Lidik dan berdasarkan keterangan saksi team Resmob Polres Pati mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya, Senin (8/5) Kanit Resmob Polres Pati Aiptu Maskub bersama jajaran anggota dengan sigap membekuk tersangka kemudian pelaku dibawa kepolres pati untuk dilakukan penyidikan proses lebih lanjut.
“Maka dari itu kami himbau untuk masyarakat kabupaten pati harus waspada karena pencurian dimana-mana," tutur Kanit Resmob Polres Pati. agus
:
comment 0 komentar
more_vert