MITRAPOL.com - Cekcok yang terjadi antara Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi dengan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Mahendra yang terjadi pada Senin (22/5/2017) berawal dari lamanya proses penyerahan tahap II yang mengakibatkan hilangnya barang bukti berupa Gula dan beras ketan yang sengaja dihilangkan oleh tersangka dengan cara menjualnya.
![]() |
| Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi |
Sebanyak 1.080 Sak setengah gula dan 616 sak beras ketan, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan pihak kepolisian resort Sabang pada Rabu (13/7/2016) lalu selama proses penyidikan semua barang bukti tersebut disita, disegel dan disimpan di gudang milik tersangka, hal ini di sampaikan Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi kepada MITRAPOL.com, Rabu (24/5/2017).
Dijelaskannya setelah pemberkasan terhadap berkas perkara Tindak Pidana di Bidang Perdagangan yang melibatkan empat tersangka berinisial S (55), ZA (34), N (51) dan A (37) ini selesai, penyidik Kepolisian Resort Sabang kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Sabang pada tanggal 17 Oktober 2016. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2016 Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut sudah P18.
"Namun empat hari kemudian yaitu pada tanggal 24 Oktober 2016 Kejaksaan Negeri Sabang mengeluarkan P19 yang artinya petunjuk sekaligus pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh Penyidik, setelah Jaksa memberitahukan bahwa waktu penyidikan tambahan terhadap perkara Tindak Pidana Bidang Perdagangan sudah habis," bebernya.
Menurutnya, pada tanggal 21 Desember 2016 penyidik Kepolisian Resort Sabang melengkapi petunjuk yang diminta oleh pihak Kejaksaan tersebut dan mengirimkan kembali berkas Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Sabang.
"Selama lebih kurang 60 hari pihak Kejaksaan Negeri Sabang belum juga memberitahukan hasil penelitian berkas perkara yang mereka lakukan kepada penyidik Kepolisian Resort Sabang, atas dasar tersebut Penyidik Kepolisian Resort Sabang berinisiatif membawa terduga Pelaku Tindak Pidana Bidang Perdagangan ke Kejaksaan Negeri Sabang untuk penyerahan tahap ke II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti dimana ketika itu barang bukti dalam keadaan yang masih lengkap," tegasnya.
Dikatakannya, hal tersebut dilakukan penyidik Kepolisian Resort Sabang sebagaimana aturan yang tertuang di dalam Pasal 138 KUHAP.
Kapolres melanjutkan, tepatnya pada tanggal 20 Februari 2017, pukul 14.00 Wib penyidik Polres Sabang membawa Tersangka ke Kejaksaan Negeri Sabang untuk penyerahan Tahap ke II, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yunadi, dalam pertemuan tersebut penyidik Polres Sabang meminta Kejari segera menerima penyerahan tahap kedua.
"Mengingat selama 14 hari pihak Kejaksaan belum menyampaikan kembali hasil Penelitian Berkas perkara mereka kepada penyidik Polres, saat itu JPU Yunadi menjelaskan alasan pihaknya belum meneliti berkas perkara tersebut karena Kasi Pidum tidak berada di tempat dan meminta kepolisian untuk bersabar hingga yang bersangkutan selesai cuti," terangnya.
Masih menurut Kapolres, berselang delapan hari kemudian barulah kemudian pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Berkas Perkara tindak pidana tersebut telah di P21, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2017.
Setelah Berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Penyidik Kepolisian Resort Sabang kembali menunggu selama hingga tujuh hari, lalu kembali berkoordinasi ke Kejaksaan Negeri Sabang, dan saat itu bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Sabang Mahendra. "Dalam pertemuan itu penyidik polres menanyakan kepada Kasipidum mengenai kepastian waktu dilakukan penyerahan tahap II atas perkara Tindak Pidana tersebut dan dijawab bahwa Kajari tidak berada di tempat, dikarenakan sedang cuti berobat ke Penang, setelah pertemuan tersebut penyidik Polres Sabang kembali menunggu kembali selama 30 hari kedepan," ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, pada Tanggal 15 Mei 2017, penyidik melakukan pengecekan barang bukti berupa Gula dan Beras Ketan yang dititip untuk disimpan di gudang milik masing-masing Tersangka, yang bertempat di Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya, Sabang, ternyata barang bukti tersebut telah dijual oleh pemilik masing-masing gudang.
Mengetahui bahwa Barang Bukti sudah dijual, kemudian penyidik polres melaporkan temuan mereka kepada Kapolres Sabang pada tanggal 16 Mei 2017, setelah menerima laporan dari penyidik, kemudian Kapolres Sabang melakukan koordinasi dengan Kajari.
"Dari koordinasi tersebut, Kajari menyarankan kepada Kapolres Sabang untuk membuatkan LP terkait hilangnya Barang Bukti, membuat Sprindik terkait hilangnya Barang Bukti, membuat Berita Acara pemeriksaan terhadap tersangka yang menjual Barang Bukti, menyarankan keseluruhan administrasi penyidikan tersebut dilampirkan sebagai pelengkap di dalam berkas yang telah di P21 sebelumnya, menyarankan agar kepada para terduga pelaku Tindak Pidana di Bidang Perdagangan di terapkan pasal 372 jo 221 ayat 1 ke 2e," jelasnya.
Dikatakannya setelah keseluruhan Saran yang disarankan Kajari dilengkapi oleh penyidik, maka selanjutnya Penyidik melakukan koordinasi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sabang tentang pelaksanaan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti. "Namun ketika itu Kasipidum kembali menolak penyerahan tahap ke II tersebut, padahal Kajari sebelumnya telah berkoordinasi dengan saya selaku Kapolres Sabang perihal penyerahan tahap ke II dimaksud," paparnya.
Nah mengetahui bahwa Kasipidum menolak permintaan penyidik, untuk melakukan penyerahan tahap II maka Kapolres Sabang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk berjumpa dengan Kasipidum guna menanyakan alasan Kasipidum menolak penyerahan tahap ke II tersebut, sehingga terjadi cek cok mulut antara kapolres dan Kasipidum Kejari Sabang.
Terkait hal tersebut diatas, MITRAPOL mencoba konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasie Intel Muhammad Jeki Kaban. Namun katanya Kepala Kejari sedang berobat di luar daerah dan hingga berita ini ditayangkan Kepala Kejari belum bisa di konfirmasi. bukhari
:

comment 0 komentar
more_vert