MASIGNCLEANSIMPLE101

Kapolres Sabang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap ke II

MITRAPOL.com - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang jalan Tengku Umar No.12 Gampong Kuta Ateuh Kec.Sukakarya Sabang telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (gelar perkara) tindak pidana perdagangan barang impor, Jumat (26/5).



“Penyerahan tersebut antara lain 6 orang tersangka yakni ; 1. Sawuddin alias Tulang. 2. Muhammad Yusuf. 3. Mulyadi. 4. Sawidah. 5. Muzakkir. 6. Jaelani. Semua tersangka merupakan warga Balohan Kec. Sukajaya Sabang, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari Polres Sabang pada 13 July 2016 lalu di gudang para tersangka yang hendak diselundupkan ke daratan aceh (pabean),” ungkap Kapolres Sabang.

Penyerahan tersebut disaksikan kedua belah pihak pejabat antaranya ; Kombes Pol Drs. Darmawansutawijaya S.E.M. Hum Irwasda Polda Aceh, Suhendra S.H. M.H Koordinator Pidsus Kejati Aceh, Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi SIK MH, Kasatreskrim AKP Erizal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabang Muhammad Jeky Kaban. SH. dan sejumlah personel serta pegawai Kejaksaan Negeri Sabang.

Penyerahan barang bukti dan tersangka (P21) sekaligus penyelesaian permasalahan (perdamaian) antara Kapolres Sabang dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sabang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dengan telah dilaksanakan gelar perkara tersebut maka antara Kapolres Sabang dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sabang sudah saling memaafkan. Ungkap dari kedua belah pihak yaitu Irwasda Polda Aceh dan Koordinator Kejati aceh.

Kemudian Barang bukti berupa gula pasir dan beras ketan asal luar negeri tersebut diamankan di gudang dimana sebelumnya ditangkap sementara 6 pelaku kini menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Sabang. bukhari
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)