MASIGNCLEANSIMPLE101

Kepala Bapenda Sumsel : Kerusakan Hard Disk Server Penyimpanan Data Tidak Mengganggu Pelayanan

MITRAPOL.com - Adanya kerusakan pada hard disk server penyimpanan data kendaraan bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan mengganggu masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya di UPTB atau Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sumsel.



Hal itu di tegaskan Kepala Bapenda Sumsel H. Marwan Fansuri S.Sos MM saat di konfirmasi melalui Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga. Dirinya membenarkan adanya kerusakan tersebut dan saat ini terus dilakukan upaya perbaikan.

"Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor akan tetap dilayani secara manual system, sehingga tidak akan merugikan wajib pajak kendaraan bermotor dan tidak dikenakan denda karena dilakukan secara manual system data pembayaran pajak hanya saja tidak dapat cetak notice," ujarnya.

Dijelaskannya secara manual sytem pembayaran pajak tetap ditarik dan dibuat berita acara pembayaran pajak oleh tim pelayanan Samsat baik dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja, Tim Bapenda Sumsel dan Bank Sumsel.

"Tetap berjalan, dan semoga masalah tersebut tetap teratasi sehingga pengurusan pelayaan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa merugikan wajib pajak," jelas Lingga.

Sampai saat ini tim IT Bapenda sedang berusaha untuk mengumpulkan back up data-data kendaraan agar server bisa beroperasi lagi. Dampak Kerusakan Server tersebut mengakibatkan seluruh Samsat wilayah Sumsel tidak dapat melakukan pelayanan wajib pajak.

Sementara itu, Tim Puslia Kepala UPTB Puslia Shofyan Aripanca menjelaskan bahwa Tim Puslia saat ini sedang bekerja memperbaiki sytem dimaksud dan terus berupaya secara maksimal.

"Kami bekerja sama dengan seluruh tim Puslia yang bergelut di jaringan dan system untuk memperbaiki kendala sehingga pelayanan secara system online segera dapat dilakukan kembali dan untuk pelayanan di seluruh UPTB Samsat tetap dilakukan secara manual system tanpa merugikan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak," ujarnya. suharto
:
Unknown