MITRAPOL.com - Kejahatan Seksual bergerombol (geng rape) yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum Polisi masing-masing Bripka DWS (35) dan Bripda AFW (23) anggota Buru Narkoba Polres Nias serta ARWH (32) Wiraswasta terhadap seorang perempuan siswi SMK berusia 16 tahun adalah perbuatan tidak terpuji dan menjijikkan apalagi dilakukan oleh orang yang berprofesi sebagai penegak hukum yang seyogianya sebagai garda terdepan melindungi anak selain orangtua atau lingkungan rumah.
Arist Merdeka Sirait |
Mengingat Kejahatan Seksual terhadap merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan secara bergerombol dan dilakukan pula oleh oknum aparatur penegak hukum, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dan pelaksana fungsi dan tugas keorganisasian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang bergerak dibidang advokasi dan perlindungan Anak Indonesia mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih (take over) penanganannya dari Polres Nias ke Poldasu dan menjerat tiga orang pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Nias dengan ketentuan pasal 81 dan padal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke II Undang-undang No. 23 Tahun 2002 junto ketentuan pasal 358 dan pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Bukan saja untuk dipecat atau dikeluarkan dari kedinasannya sebagai anggota Polri, namun juga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara.
“Untuk diketahui, jika hasil visum Forensik tidak menemukan kejahatan seksual dalam bentuk penetrasi, dan perkosaan, perbuatan pelaku dengan cara mencium, meraba-raba, mencolek, memasukkan jari ke vagina dan dengan menggesek dengan atau tidak dengan alat kelamin dengan bujuk rayu, tipu muslihat melakukan kekerasan seksual dalam bentuk tersebut diatas, perbuatan ini sudah memenuhi unsur pidana kejahatan seksual. Apalagi dilakukan secara paksa dengan menggunakan cara memeras, polisi jangan ragu, bahwa perbuatan pelaku yelah memenuhi unsur pidana,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada media Kamis (04/05/2017) dari Jakarta.
Arist Merdeka pria berjenggot sahabat anak Indonesia menambahkan, Komnas Anak sebutan lain dari Komisi Nasional Perlundungan Anak memberikan apreasiasi kepada Kapolres Nias yang dengan secara sukarela menyerahkan penganangan kasus kejahatan seksual bergerombol yang melibatkan dua anggotanya kepada Poldasu.
Untuk mengawal proses penegakan hukum ini, Arist meminta Pokja Perlindungan Anak Nias dan Quick Investigator Tim Komnas Anak di Nias untuk terus memberikan dampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarga korban dan meminta segera LPA Sumut dan LPA Korla Medan untuk mengawal kasus pemeriksaan dua oknum Polisi di Poldasu.
Demi keadilan bagi korban, Arist Merdeka Sirait putra Siantar sangat percaya bahwa Poldasu akan menindak tegas pelaku sesuai dengan kewenangannya dan memastikan menindak anggotanya yang melakukan tindak pidana, “ayo kita tunggu dan percayakan gebrakan Direskrimum Poldasu,” imbuh Arist. znd
:
comment 0 komentar
more_vert