MITRAPOL.com - Sejumlah Kendaraan yang melawan arus di Jl. Raya Kebayoran lama (depan Pasar Kebayoran Lama) di lakukan penindakan dengan memberikan bukti pelanggaran berupa tilang oleh Team Tindak Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan yang dibantu oleh IPDA Sumarno selaku Kapolsubsektor Pasar Kebayoran lama beserta anggotanya pada Jumat (19/05/2017) pagi.
![]() |
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polsek Kebayoran Lama, menerangkan bahwa penindakan dilakukan kepada pelanggar lawan arus yang tetap membandel. Selain diberikan bukti pelanggaran berupa tilang, Polisi juga memberikan pengetahuan kepada pengendara soal bahaya melanggar rambu lalu lintas apalagi melawan arus.
"Para pengendara juga dihimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu juga diharapkan semua pengguna lalu lintas tetap mematuhi peraturan yang ada untuk keselamatan berkendara," terang Kasie Humas.
IPDA Sumarno selaku Kapolsubsektor Pasar Kebayoran Lama, yang ada dilokasi juga berharap bahwa dengan banyaknya pelanggar lawan arus yang telah diberikan surat tilang sambil diberikan pengetahuan tentang berkendara yang benar serta untuk membawa kelengkapan saat menggunakan kendaraan, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar lalulintas lagi, demi keselamatan pengendara itu sendiri dan juga keselamat orang lain.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas serta dapat mengajak kepada rekan dan sesama pengendara untuk budayakan tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan , keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," harap Sumarno. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert