MITRAPOL.com - Usaha dalam pemberantasan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Batang Polda Jawa Tengah terus membuahkan hasil. Terbukti kembali berhasil meringkus satu tersangka pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu. Tersangka atas nama Har (36) seorang sopir warga Dukuh Kranggan Desa Kranggan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, petugas menemukan 1 paket sabu dalam plastik bening yang di letakkan di dasbor truk trailer yang dikemudikanya Minggu (7/5/2017).
Anggota Satresnarkoba Polres Kabupaten Batang saat mengamankan sabu yang di taruh di dasbor |
Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasatresnarkoba AKP Hartono, S.H., M.H., didampingi KBO Iptu Joko Utomo, S.H., mengatakan penangkapan tersangka berdasar pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batang.
"Tersangka kita amankan di area parkir SPBU Timbang masuk Desa Timbang Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang pertengahan bulan april lalu, saat itu tersangka akan berangkat membawa muatannya ke Banten," Ungkap Kasatresnarkoba.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan Har (36) merupakan pengembangan atas tertangkapnya ZA pada pertengahan bulan april lalu.
Lebih lanjut Kasatresnarkoba menjelaskan, bahwa awalnya ZA (36) (dalam berkas lain) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket sabu dalam plastik bening di depan kamar kos masuk Dk. Plelen Lor, Ds. Plelen, Kec. Gringsing, Kab. Batang setelah di interogasi ZA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari tersangka.
Lalu tim satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka," jelas AKP Hartono. "Saat digeledah kami temukan satu paket shabu dalam plastik bening yang di letakkan di dasbor truk trailer," tukas Kasatresnarkoba.
Ketika diinterogasi tersangka mengaku ZA memesan barang shabu kepada tersangka, saat itu tersangka sedang berada di Semarang dan menuju perjalanan ke Batang dan ZA memesan barang shabu tersebut kepada tersangka melalui telepon. Dia mendapatkan barang shabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap penyuplai sabu ini," tegas AKP Hartono.
Disamping mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket shabu dalam plasik bening satu buah pipet kaca, satu set sedotan satu buah gunting satu buah korek gas warna merah beserta uang tunai Rp.404.000, satu buah HP merk smartfren satu Unit KBM truck treler daf warna merah Nopol: H 1808 KF beserta kunci satu lembar Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan buku kir truck treler daf dan sembilan belas plastik klip.
"Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKP Hartono. irul
:
comment 0 komentar
more_vert