MASIGNCLEANSIMPLE101

Elemen Pemuda MTB Pertanyakan Legalitas Yayasan Anak Bangsa

MITRAPOL.com - Sejumlah elemen pemuda di Kabupaten Maluku Tenggara Barat mempersoalkan legalitas dan aktivitas Yayasan Anak Bangsa (YAB) terkait adanya kucuran dana cuma-cuma bagi masyarakat miskin, pekerjaan tender pembangunan tempat ibadah serta rencana penempatan kerja bagi anggota Yayasan Anak Bangsa (YAB). Hal ini disampaikan sejumlah elemen pemuda yang tergabung dalam berbagai OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) seperti GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), Pemuda Pancasila, Pemuda Nasionalis, dan TMP (Taruna Merah Putih).

Agustinus Rahanwarat

Salah satu aktivis kepemudaan di Maluku Tenggara Barat Agustinus Rahanwarat mengatakan, dirinya kecewa dengan aktivitas Yayasan Anak Bangsa (YAB) yang meraup keuntungan dari masyarakat miskin melalui janji-janjinya yang tidak pernah terealisasi selama ini, termasuk legalitas kelembagaan yang perlu ditelusuri oleh pihak terkait.

Rahanwarat ketika ditemui di sela-sela kegiatan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengatakan, Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat harus serius menelusuri aktivitas Yayasan tersebut.

"Sudah beberapa tahun yayasan ini menjanjikan uang cuma-cuma senilai Rp. 15 juta per kepala keluarga bagi masyarakat miskin, namun hingga saat ini belum terealisasi. Bahkan banyak orang telah mendaftar sebagai tenaga pekerja yang akan dikirimkan bekerja di 11 Provinsi dengan tawaran gaji yang memuaskan, namun untuk bisa terdaftar sebagai pekerja yang akan dikirimkan bekerja di 11 Provinsi di Indonesia Timur mereka harus menyetor uang sejumlah Rp. 1,5 juta perorang," terang Rahanwarat.

Masih katanya, bahwa belakangan ini banyak anggota Yayasan tersebut yang sibuk menyetor dana partisipasi untuk bisa megikuti tender pembangunan tempat ibadah, sehingga ada yang menyetor Rp. 5 juta perorang atau bervariasi tergantung permintaan pihak Yayasan.

"Kalau kita mengikuti jejak pengurus Yayasan ini maka banyak hal sebenarnya yang telah mereka lakukan yang tujuannya ialah meraup uang dari masyarakat,” jelasnya.

Menurut Rahanwarat, pemerintah kabupaten harus segera menyikapi persoalan ini biar masyarakat tidak dibodohi begitu saja. Dan jika ternyata Yayasan tersebut ilegal dan kegiatannya merugikan masyarakat maka pengurus yayasan tersebut harus diproses hukum.

“Dengan demikian diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat agar segera menyikapi hal ini agar tidak terkesan adanya pembodohan kepada masyarakat kecil di MTB ( Maluku Tenggara Barat),” tambahnya.

Reporter : norsafsaf
Editor     : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)