MITRAPOL.com - Jajaran Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan, jambret oleh tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di wilayah hukumnya.
![]() |
Barang bukti (insert: tersangka) |
Kejadian terjadi di Jl. M Toha Km 2 RT.002/01 Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Dimana Aan Anriyani (21), karyawan pada sebuah perusahaan swasta, warga Kelurahan Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang ini menjadi korban jambret pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017 sekitar pukul 06.46 Wib kemarin.
Aksi kejahatan ini terjadi sewaktu korban sedang berjalan kaki di tempat kejadian menuju PT. MKM tempat korban bekerja dengan membawa HP Merk Oppo Warna Gold, tiba-tiba dari arah belakang pelaku (yang merupakan Residivis Pelaku Curas) dengan menggunakan sepeda motor mengambil secara paksa dan merampas HP Korban. Selanjutnya korban merasa panik dan berteriak minta tolong, warga disekitar yang mendengar teriakan Anriyani dan anggota Polsek Karawaci yang kebetulan sedang berpatroli langsung mencegat dan menangkap pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Karawaci guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial (MG) Alias Tebe (26) warga Periuk Kota Tangerang yang mana pelaku merupakan Residivis pelaku Curas pada April 2016 dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
“Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna merah B 6071 CRX milik tersangka, 1 buah helm dan 1 buah kaos Switer dan sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” ungkap Munir Yaji. sitanggang
:
comment 0 komentar
more_vert