MITRAPOL.com - Tim Operasional Satreskrim Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil menggrebek perjudian Tiongpi di Dukuh Sidomulyo Desa Klidang Wetan Kabupaten Batang, Jum'at (21/7/17).
![]() |
Ketiga pelaku yang diamankan polisi. |
Dalam peggrebekan ini, Tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Batang.
“Ketiga pelaku tertangkap tangan saat bermain judi Tiongpi dan saat ini sudah kami periksa,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum., melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi, S.H., pada Selasa (25/7/17).
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Suhadi menjelaskan, penggerebekan ini berawal ketika mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis Tiongpi di wilayah Desa Klidang Wetan Kabupaten Batang.
“Lalu kami lakukan penyelidikan, setelah dirasa benar, KBO Reskrim beserta anggota mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggrebekan,” jelas Suhadi.
Setibanya di lokasi, tiga orang di teras rumah salah satu warga tersebut tertangkap tangan tengah asyik mengadu nasib dengan kartu remi.
"Dari penggerebekan ini berhasil kita amankan, Kas (47), Sar (47) dan Sla (40) ketiganya adalah warga Dukuh Dampyak Desa Depok Batang," paparnya.
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 480 ribu, 3 (tiga) set kartu remi dan 1 (satu) buah kursi kecil atau dingklik (jawa-red).
"Mereka akan kita persangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," tandas Kasat Reskrim AKP Suhadi.
:
comment 0 komentar
more_vert