MITRAPOL.com - Pemerintahan Kabupaten Mimika, Papua dibawah kepemimpinan Bupati Eltinus Omaleng, SE dan Wakilnya Yohanis Bassang, SE.M.Si sudah dua kali tercatat Menerima Piagam Prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Atas Prestasi Tertinggi dari BPK tersebut membuat Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua. Saleh Alhamid Angkat bicara.
![]() |
Saleh Alhamid |
Bertempat di Rumah Pribadinya kepada Mitrapol.com, Kamis (27/07/17) Pukul: 20:00Wit mengatakan, "Pemberian Prestasi WTP sebanyak dua kali kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam satu Periode ini berbanding terbalik dengan Fakta yang terjadi dilapangan, Yakni mulai dari Pembuatan APBD itu sendiri hingga Apa yang dirasakan Masyarakat Mimika.Perlu diketahui bahwa Buku Pedoman APBD Kabupaten Mimika selama ini adalah digodok Oleh Mereka (Pemerintahan Kabupaten Mimika) itu sendiri dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) tanpa sentuh dan Tanpa di awasi dari Pihak Legislatif dalam hal ini kami sebagai DPRD Kabupaten Mimika.
Yang kami lihat kekacauan Pemerintah ini berdampak pada masyarakat, diantaranya Pembangunan yang amburadul, semaunya menetapkan keuanganya untuk apa, dan itu tanpa pengawasan DPRD.
Ketika ditanya kenapa demikian. Saleh Alhamid yang juga Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Mimika ini mengatakan "hal ini terjadi karena tarik ulur hasil Pemilihan Anggota Legislatif (DPRD) Mimika pada saat itu hingga memakan waktu di meja hijau. dan hasil Kami dilantik setelah setahun Pelantikan Anggota DPRD di Daerah lain.
Kami DPRD Masuk kantor akan tetapi yang melayani DPRD Kan Pegawai ASN, namun yang terjadi Seluruh Pegawai ASN yang bekerja di DPRD Mimika tidak ada ditempat.
Pegawai ASN yang bekerja di DPRD melalui pengamatan kami sudah Setahun tidak masuk kantor. Namun demikian harapan saya Terkait Pemerintahan Kabupaten Mimika dan DPRD Mimika bahwa Mudah-mudahan selesai bulan Agustus, bila memang belum lagi, kami minta Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan Tertinggi di Negeri ini tolong melihat Hal ini.
Kita lihat di Jakarta 43 Pegawai ASN diberhentikan oleh Menteri kementerian Aparatur Sipil Negara, apalagi di timika ini Pegawai ASN sudah tidak masuk kantor ada yang hingga setahun lebih tapi terima gaji. Terus Apa fungsi pengawasan? Sementara DPR tidak terima gaji, kami DPRD sudah sepuluh bulan tidak terima gaji. Ini kan suatu hal yang aneh, yang baru terjadi karena kurangnya ketegasan Aturan di Pemerintahan mimika. Banyak kepala Daerah tak memahami Aturan termasuk Bupati mimika.
Bisa memerintahkan bawahanya untuk tidak melayani DPRD. Informasi yang saya terima Mendagri sudah layangkan Surat terkait DPRD Mimika namun belum tau sampai dimana sekarang. "Kasus Mimika ini bila terjadi di Daerah lain menurutnya mungkin sudah terjadi bunuh-bunuhan. Jujur, kami ingin menggugat Namun Kami tak punya Uang untuk bayar Pengacara," keluhnya.
:
comment 0 komentar
more_vert