MITRAPOL.com - Peran organisasi kemasyarakatan sebagai perhimpunan anggota masyarakat untuk mencapai suatu tujuan bersama amat penting, yaitu berkontribusi besar dalam pembentukan bangsa. Fungsi ormas yakni wadah penyalur kegiatan, wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antara ormas itu sendiri dan pemerintah. Hal ini dikatakan Denny Karel T. SH, MH praktisi Hukum, pengamat dan pengacara mantan suami ayu ting-ting Enji Baskoro.
![]() |
Denny Karel T. SH, MH. |
“Karena kehadiran ormas merupakan perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 UUD 1945,” ujar Ketua Harian Garda Pemuda Nasional (GARPENAS) Denny Karel T. SH. MH.
Namun kenyataannya, fungsi sebagaimana yang tertulis dalam UU itu ternoda. Banyak berita tentang tindakan anarkis ormas, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan ormas, tudingan terhadap ketidak tegasan tindakan aparat kepolisian telah menjadi pembicaraan hangat, maka tidak heran jika ketidak seriusan penegak hukum dalam menindak ormas dinilai bermasalah dan tuntutan agar membubarkan ormas kembali dilontarkan.
Denny Karel T. SH. MH selaku Ketua Harian Garda Pemuda Nasional (GARPENAS) mendukung diterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2017 Tentang perubahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyakatan yang dinilainya sudah tepat. Perpu menjadi RUU yang akan menjadi produk politik yang di sah kan melalui Paripurna DPR. Sebagaimana dalam pasal 22 UUD 1945 pada ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut :
(1). Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2). Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
(3). Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Sangatlah wajar bila terjadi pro-kontra mengenai Perpu Nomor 2 Tahun 2017, namun dalam hal ini pemerintah bukan bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas, juga bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah namun bertujuan untuk merawat persatuan, kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa.
“Agar tidak terjadi lagi keresahan dan ke khawatiran terhadap tindakan-tindakan kekerasan yang kerap dipertontonkan ormas kepada masyarakat,” tukas Denny.
Reporter : znd
:
comment 0 komentar
more_vert