MITRAPOL.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli adakan kegiatan penyuluhan hukum dengan topik : “Sertifikasi Hak atas Tanah” kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Aula pertemuan Lt. II Kantor Walikota Gunungsitoli, (14/07/2017).
![]() |
Walikota Gunungsitoli diwakili Ir. Agustinus Zega Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gunungsitoli membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya menyampaikan, “pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini sangat penting dan seharusnya diketahui untuk dipahami oleh masyarakat, mengingat sertifikat hak atas tanah wajib dimiliki setiap pemilik tanah”. Dia berharap kepada nara sumber supaya dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat dalam setiap pengurusan sertifikat tanah, sehingga kepemilikan tanah diwilayah kota gunungsitoli dapat memiliki sertifikat berupa “hak kepemilikan”, karena tujuan kegiatan penyuluhan ini untuk memahami akan pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah," tandas Ir. Agustinus Zega.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli selaku Ketua tim, nara sumber Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Tenaga ahli bidang hukum Walikota Gunungsitoli dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Gunungsitoli.
Hadir pada acara tersebut Asisten bidang pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli, Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, seluruh camat dan kades diwilayah pemerintahan Kota Gunungsitoli serta sejumlah undangan lainnya.
:
comment 0 komentar
more_vert