MASIGNCLEANSIMPLE101

Penanganan Pemeliharaan Jembatan Bumi Wonorejo Tertunda

MITRAPOL.com - Pada awal Proyek Pembangunan Jembatan Bumi Wonorejo yang dibangun pada Tahun 1993 dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Nabire dan hingga kini usia Jembatan Bumi Wonorejo tersebut mencapai 24 Tahun.



Dengan adanya Hujan Deras yang mengguyur Kabupaten Nabire selama 3 Bulan berturut-turut dari Bulan Januari hingga Bulan Maret 2016, sehingga terjadi Longsoran dan Penurunan Abutment serta memisahkan Jembatan dari Badan Jalan.

Kontrak Kerja untuk Pekerjaan Jembatan Bumi Wonorejo dikeluarkan pada Bulan Mei 2017 dan hingga kini Pekerjaan Jembatan Bumi Wonorejo tertunda dikarenakan ada Tarik Ulur dari Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terhambatnya Proses Pembangunan Jembatan Bumi Wonorejo di Kabupaten Nabire.

Menurut PPK Balai Satuan Kerja PJN Wilayah VII.1 Nabire Papua Supriadi, ST, MM menjelaskan bahwa Kontrak Kerja Pemeliharaan Berkala Jembatan Bumi Wonorejo pada Bulan Mei 2017 lalu Pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sudah berjalan namun dipalang oleh Warga Pemilik Tempat karena belum membayar Uang Kompensasi/Uang Permisi yang Nilainya memang cukup besar yaitu Rp. 100.000.000, sementara Nilai Kontrak Kerja Pemeliharaan Berkala Jembatan Bumi Wonorejo kan tidak besar dan pihak Kontraktor sempat sudah membangun Base Camp untuk menaruh Alat Berat, namun kemudian tiba-tiba ada beberapa Warga Pemilik Tempat lainnya disekitar Jembatan Bumi Wonorejo Complain.

Planning Balai Satuan Kerja PJN Wilayah VII Nabire Papua adalah Ruas Jalan Nasional yang mengarah ke Wonorejo akan ditutup sementara, sedangkan Jalan Alternatif yang akan digunakan adalah melewati Kali Bobo.

PPK Satuan Kerja Wilayah VII.1 Nabire Papua Supriadi, ST, MM manambahkan bahwa Balai Satuan Kerja PJN Wilayah VII Nabire Papua pernah melayangkan Surat ke Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos dan menurut Bupati bahwa kalau Ruas Jalan Nasional yang mengarah ke Wonorejo ditutup seminggu atau dua minggu, Bupati mengijinkan tetapi jika Balai Satuan Kerja PJN Wilayah VII Nabire Papua menutup selama Masa Pelaksanaannya maka Bupati meminta, kalau bisa jangan ditutup dan atau dibuatkan Jembatan Sementara, supaya Akses Jalan tetap Fungsional.

“Pekerjaan tersebut tertunda karena masyarakat yang tinggal dekat jembatan meminta untuk ganti rugi dulu area yang mau di buat jembatan darurat. Di saat jembatan yang besar di perbaiki, jadi saat ini pemerintah daerah kabupaten nabire bersama satker VII Kab. Nabire bersama-sama mencari solusi agar pekerjaan jembatan segera di laksanakan," ungkap Supri.

Sementara di dalam Kontrak Kerja, Balai Satuan Kerja PJN Wilayah VII Nabire Papua, didalam Perencanaan Proyek Pemeliharaan Berkala Jembatan Bumi Wonorejo, tidak dimasukan Jembatan Sementara karena hal tersebut bersifat Pemeliharaan, makanya Balai Satuan Kerja PJN Wilayah VII Nabire Papua mengalihkan Jalan Alternatif melalui Kali Bobo tetapi Bupati tidak menyetujuinya. dan sekarang terpaksa Kontrak Kerja tersebut dalam Proses Addendum dan Balai Satuan Kerja PJN Wilayah VII Nabire Papua terpaksa menambahkan Item Pekerjaan Pembuatan Jembatan Sementara, tandas Supriadi, ST, MM diruang Kerjanya, Kamis (6/7/2017).

Sebelumnya Awak Media sudah mendatangi Kantor Bupati Nabire untuk Konfirmasi terkait Longsoran dan Penurunan Abutment Jembatan Bumi Wonorejo pada Tanggal 4, 5 dan 7, Bulan Juli 2017, tetapi Awak Media tak kunjung menemui Bupati Nabire.

Dari hasil Opservasi Awak Media, diduga Indikator Penghambat Proses Pembangunan Jembatan Bumi Wonorejo adalah Pemerintah Daerah, sehingga terkesan Terbengkalai, sedangkan dalam Peraturan Perundang-undangan No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Bab III. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG yang tertuang pada Pasal 5 yang berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi Penanggung Jawab dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kemudian pada Pasal 6 yang berbunyi Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tertera pada Poin a. Pengurangan risiko Bencana pemaduan pengurangan risiko Bencana dengan Program Pembangunan dan pada Poin d. Pemulihan kondisi dari Dampak Bencana.

Sedangkan pada Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tertuang pada Poin a. Penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana selaras dengan Kebijakan Pembangunan Nasional.

Reporter : adi manopo

:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)