MITRAPOL.com - Team Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang di duga pelaku penyalahguna Narkotika jenis shabu, bernama Arif Syamsir (24) alamat Desa Mon Alue, Kec. Indrapuri, Kab, Aceh Besar, Dedi Irwanda Putra (18) alamat Desa Leupung Cut Kec. Samahani Kab. Aceh Besar, Rabu (5/7/2017).
![]() |
Barang Bukti, 6 (enam) paket shabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) timbangan digital, 2 unit HP merk Nokia 105 warna hitam, 1 unit HP android merk Oppo. Tempat Kejadian Perkara di Desa Mon Alue Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar.
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut yaitu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat desa. Mon Alue bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, setelah dilakukannya observasi lalu team opsnal Satresnarkoba yang dipimpin kasat resnarkoba langsung menuju ke TKP dimaksud pada saat dilakukannya penangkapan Arif sempat melarikan diri dengan membawa 6 (enam) paket shabu.
Namun berhasil ditangkap dan ditemukan BB. Setelah dilakukan interogasi bahwa shabu berasal dari Bandit (nama panggilan) yang mana posisi Bandit sekarang berada di LP Lambaro. Selanjutnya telah dilakukan pengembangan kasus dari Arif dan petugas berhasil menangkap 1 orang yang di duga pengedar Narkotika jenis shabu, bernama Heri Fahmi (24) alamat Desa Meunasah Manyang Kec. Ingin Jaya kab. Aceh Besar. Barang Bukti 2 (dua) paket shabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) timbangan digital, 1 unit handphone android merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung. Tempat kejadian perkara desa Pungee Ujoeng Kec. Meraxa Kota Banda Aceh.
Kronologis kejadian berdasarkan hasil pengembangan tersangka Arif didesa Meunasah Manyang Kec. Indrapuri lalu team Satresnarkoba yang dipimpin oleh kasat resnarkoba berhasil menangkap Heri di rumahnya didesa Pungee Ujoeng Kec. Meraxa Kota Banda Aceh.
Petugas berhasil menemukan 2 (dua) paket shabu beserta timbangan letaknya di kamar mandi yang mana pada saat petugas mengetuk pintu tersangka Heri sempat meletakkan BB di rendaman baju. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Aceh Besar guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari kedua TKP kemudian petugas membawa tersangka dan BB ke Polres Aceh Besar guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Reporter : bukhari
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert