MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Berhasil Sita 353 Karton Korek Api Palsu

MITRAPOL.com - Mapolres Metro Penjaringan Polres Jakarta Utara mengadakan press realease pengungkapan kasus korek api bermerk Tokai yang diduga palsu, di halaman Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017).

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, S.iK, MH saat menjelaskan kronologi pengukapan kasus korek api palsu, Rabu (19/7/2017).

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, S.iK, MH kepada awak media mengatakan, merunut Pasal 101, 102 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis tersangka masih dalam tahap penyelidikan dengan saksi Arianto Hansje Simela, SH dan Korban PT. Tokai Dharma Indonesia.

“Kami menyita barang bukti sebanyak 353 karton yang berisi 20 dus kecil dan setiap dus nya berisi 50 pices dengan jumlah keseluruhan sebanyak 353.000 pices korek api merk Tokai,” beber Bismo, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya pada hari Senin, 12 Mei 2017 jam 11.00 Wib PT. Tokai Dharma Indonesia melaporkan perkara tanpa hak menggunakan merk terdaftar orang lain sebagaimana yang di maksud dalam pasal 101, 102 UU RI No. 20 tahun 2016.

“Modusnya pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengimpor barang berupa korek gas merk TOKAI yang di duga palsu dan di simpan di pergudangan Pluit Karang Karya IV/21-23 Pejagalan, Penjaringan - Jakarta Utara kemudian di edarkan di luar kota,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, lanjutnya, anggota Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil melakukan penangkapan dan di lakukan penggeledahan terhadap pemilik gudang yang bernama Jonny dan dari hasil pemeriksaan pemilik barang berupa korek gas merk Tokai yang di duga palsu tersebut belum di ketahui (dalam penyelidikan).

“Selanjutnya pemilik gudang berikut 353 karton yang berisikan 353.000 pices korek api gas merk Tokai yang diduga palsu di amankan ke Polsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan, sedangkan pemilik korek api gas merk Tokai yang belum diketahui masih dalam penyelidikan kami,” tambah Bismo.

Sementara menurut keterangan kuasa hukum PT. Tokai Ari Hans menyampaikan kepada awak media, bahwa ada laporan dari pihak konsumen ke toko dan ke pihaknya lalu kami melakukan investigasi dari mana barang tersebut berasal.


“Ternyata ada importir yang memasukan barang-barang ini, lalu kami koordinasi dengan pihak Polsek Metro Penjaringan untuk mengungkap barang palsu yang menggunakan merk kami ini. Barang ini berasal dari cina dan kerugian yang kami alami sementara ini belum ada angka pasti nya, barang bukti yang disita saat ini yang di tunjukan senilai Rp. 355 juta,” tandasnya.

Penulis : muklis
Editor : andrey
:
Unknown