MITRAPOL.com - Jajaran Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Kota berhasil menyita 108 botol minuman keras (miras) jenis ciu dalam sebuah operasi pekat. Jumat (30/6/2017).
![]() |
Sebanyak 44 botol air mineral sedang dan 64 botol air mineral besar yang berisi ciu itu diamankan dari rumah milik M (52) warga Lapangan Asparagas Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Agus Riyanto mengatakan, penyitaan 108 botol ciu tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Kami tindak lanjuti laporan tentang adanya warga yang menjual miras di wilayah Poncol Kecamatan Pekalongan Timur. Kemudian kami terjunkan anggota untuk mengecek ke lokasi, ternyata benar didalam rumah warga yang bersangkutan ditemukan 108 botol miras jenis ciu," ujar Kapolsek.
"Sebelumnya pemilik rumah mencoba mengelabuhi petugas dengan menyimpan botol ciu tersebut di tempat tersembunyi. Namun petugas tak kalah akal dengan menggeledah seisi penjuru rumah. Alhasil petugas berhasil menemukan 108 botol ciu yang disimpan di banker tembok didalam kamar mandi yang ditutupi dengan kain," ujar Kapolsek.
AKP Agus Rianto menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi pekat yang salah satu sasarannya adalah miras, bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Kota Pekalongan, khususnya di Kecamatan Pekalongan Timur.
Untuk membuat efek jera, penjual miras tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilaan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan," tutupnya.
Reporter : irul
:
comment 0 komentar
more_vert