MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian

MITRAPOL.com - Kepolisian Resort Bekasi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Siti Konaah alias Cindy (23), seorang pemandu lagu (PL) yang menetap dengan Warga Negar Asing (WNA) asal Jepang di perumahan Meadow Green, Jl. Bougenvile Permai 7 No. 32 Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (24/07/2017).



Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa pelaku berinisial DP (37) yang bekerja sebagai Kepala Keamanan perumahan setempat.

"Peristiwa bermula ketika seminggu sebelum kejadian korban yang keluar rumah dengan menggunakan mobilnya ditanyakan kartu akses oleh pelaku karena diperumahan tersebut ada kartu aksesnya. Tetapi saat itu dijawab oleh korban tidak sopan dengan kata-kata “baru jadi satpam aja udah belagu lu” dan lain sebagainya sehingga pelaku merasa tersinggung," ucap Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Selang dua hari kemudian DP mencari tahu alamat rumah korban dan mendatanginya pada Jum'at (21/07) sekitar pukul 12.00 WIB dengan Maksud dan Tujuan untuk Menegur Korban agar tidak menghina security.

"Saat itu pelaku mendorong korban yang masih menggunakan handuk karena hendak mandi sehingga jatuh dan terlentang di sofa. Pelaku pun langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya selama sekitar 10 menit," ucapnya.

Kapolres menjelaskan korban sempat berteriak Minta Tolong sambil berusaha melepaskan tangan pelaku. Namun, pelaku justru membekap mulut korban dengan menggunakan bantal yang ada di sofa selama kurang lebih 5 menit. “Setelah melihat kondisi korban tidak berkutik, Pelaku Langsung masuk ke Kamar Korban dan mengambil Handphone milik korban yang berbunyi serta dompet warna merah muda milik korban yang berada di atas kasur. Kemudian ketika pelaku akan keluar rumah, melihat kunci mobil tergantung di pintu rumah sehingga pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa mobil milik korban yang saat itu terpakir," ungkap DP si tersangka.


Dari hasil penangkapan pelaku, Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit mobil merk Honda HRV. No Pol.: B-2303-AYA, warna putih, 1 buah handphone merk Iphone warna putih, 1 buah lembar foto copy STNK mobil merk Honda HRV, No Pol : B-2484-SFS, 2 buah plat No. Pol : B 2484 SFS, 1 buah dompet warna merah muda berisi KTP, Kartu ATM bank BCA, kartu member Lippo, kartu Bio Medi Center, dan kartu member "Beal" Salon berserta bantal hitam.

Adapun motif yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini karena merasa tersinggung, dan Pelaku terancam dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : tim
:
Unknown