MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/07/2017) sekitar pukul 09.00 WIB mengamankan kegiatan pembongkaran salah satu bangunan yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Walikota Jakarta Selatan. Pembongkaran bangunan tersebut berada di daerah Jl. Banjarsari RT 004/08 Cilandak Barat - Cilandak, Jakarta Selatan.
![]() |
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polsek Cilandak, menerangkan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dilakukan karena bangunan milik H.Romli tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan pembongkaran dilaksanakan karena berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 220/- 1758.1 tanggal 24 April 2017 yang tidak dipatuhi oleh penyelenggara ruang dan bangunan gedung.
"Polsek Cilandak dalam pengamanan dilokasi pembongkaran bangunan tersebut berada dibawah pimpinan AIPTU Paino Majohin selaku Kanit Provos. Adapun Petugas dari Sudin Cipta Tata Ruang dan Pertanahan Walikota Jakarta Selatan berada dibawah pimpinan Bambang Sumedi, selain itu dalam lapangan juga ada Serka Eriyanto dari Koramil 07 Cilandak, dan Satpol PP Kecamatan yang berada dibawah pimpinan Suhandi," terang Kasie Humas.
Kompol Sujanto, S.Pd, MAP selaku Kapolsek Cilandak, melalui IPDA Zainal Arifin selaku Kasie Humas, menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun sebuah bangunan rumah, gedung, dan sebagainya hendaknya agar mengurus semua persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat sebelum melaksanakan pembangunan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan pada kemudian harinya.
Reporter : tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert