MITRAPOL.com - Sejumlah Anggota Polsek Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh AKP Budi Setiyono, SH selaku Waka Polsek Kebayoran Lama pada Senin (17/07/2017) sekitar pukul 10.00 WIB bergabung dengan Anggota Koramil 04 Kebayoran Lama dibawah Pimpinan Mayor Inf Kundori selaku Danramil, dan Anggota Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama pimpinan Supriyono, melaksanakan pengamanan kegiatan pembongkaran bangunan yang menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adminitrasi Jakarta Selatan.
![]() |
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polsek Kebayoran Lama, menerangkan bahwa bangunan yang dibongkar dan menyalahi Ijin Mendidikan Bangunan (IMB) berupa Bangunan PT. Asia Utama Wisata (Asia Tour) tersebut Milik H.Nurbethi, yang terletak di Jl. Ciputat Raya No. 4 RT 011/01 Kebayoran Lama Selatan - Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kegiatan pembongkaran yang dilaksanakan oleh Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adminitrasi Jakarta Selatan tersebut langsung dipimpin oleh Bonang selaku Kasie. Bangunan yang dibongkar dengan ijin perkantoran dan hunian dengan 3 lantai tersebut digunakan untuk kantor Asia Tour. Untuk bangunan yang dipermasalahkan adalah sebelah kanan bersebelahan dengan kost - kostan atau kontrakan karena di bangun full yang mana harusnya di sisakan kosong 1 meter," terang Kasie Humas.
Lebih lanjut, Kompol Ardi Rahananto, SE, S.Ik, M.Si selaku Kapolsek Kebayoran Lama melalui IPDA Sumaryanto selaku Kasie Humas, menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun sebuah bangunan rumah, gedung, dan sebagainya hendaknya agar mengurus semua persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat sebelum melaksanakan pembangunan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada kemudian harinya.
Reporter : tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert