MASIGNCLEANSIMPLE101

Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB menggelar press release kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolsek Kebayoran Lama yang berada di Jl. Praja I No.1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Waka Polsek Kebayoran Lama saat memberikan keterangan pers atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Pantauan MITRAPOL.com dilokasi, press release langsung dipimpin oleh AKP Budi Sutiyono, SH Waka Polsek Kebayoran Lama, dengan didampingi oleh AKP Hari Subeno, SH Kanit Reskrim dan IPDA Sumaryanto Kasie Humas.

AKP Budi Setiyono, SH dalam keterangan persnya menerangkan bahwa pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku ini semenjak bulan Mei 2017 hingga Juli 2017, dengan korban yang telah melapor sebanyak 6 orang.

"Pelaku berinisial ZU alias Babe (60) yang kesehariannya sebagai pedagang pakaian, dan tinggal di daerah Peninggaran Timur, Kebayoran Lama Jakarta Selatan," terang Budi Setiyono.

AKP Budi Setiyono, SH juga menyampaikan kalau pelaku yang kesehariannya berdagang ini tidak mempunyai Istri karena istrinya telah meninggal sekitar 14 tahun silam. Adapun para korban yang masih anak - anak tinggalnya tidak jauh dari lokasi dagang pelaku yang tidak jauh dari tempat tingalnya.

"Hasil pemeriksaan sementara dari 6 korban yang melapor ke Polsek Kebayoran Lama yaitu FB (10), AF (7), NM (8), AS (8), SN (4), dan AA (6). Pelaku melakukan pencabulan dengan cara memberi uang jajan kepada para korban sebesar Rp. 2000,- dan diajak naik kendaraan yang digunakan pelaku untuk berjualan, pada saat didalam mobil korban baru melakukan pencabulan dengan meraba-raba korban, pelaku pertama meraba tubuh hingga kelamin para korban, yang berakhir hingga para korban apabila melihat pelaku timbul ketakutan," ujar Budi Setiyono.

Lebih lanjut, Waka Polsek mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 (e) Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Diharapkan kepada para orang tua yang memiliki anak-anak agar selalu menjaga anak-anaknya sebaik mungkin, dan beri pengetahuan serta pengertian kepada anak-anak kalau ada orang lain yang memegang bagian-bagian tubuh yang terlarang agar segera melaporkannya kepada orang tua. Hal ini untuk menghindari akan terjadinya pencabulan terhadap seorang anak," tegas Waka Polsek.

Reporter : tri wibowo
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)