MASIGNCLEANSIMPLE101

Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Amankan Pelaku Pencurian HP Dijalanan

MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan Polisi dengan nomor 632/K/VII/2017/Sek. Keb. Lama, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/03/2017) sekitar pukul 05.30 WIB telah mengamankan seorang pelaku pencurian sebuah telephone genggam (hand phone) di jalanan yang terjadi di daerah Jl. Pulo Cempaka Raya, RT 006/016 Grogol Utara – Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.



Menurut info yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polsek Kebayoran Lama, menerangkan bahwa benar Polsek Kebayoran Lama telah mengamankan seorang pelaku yang melakukan pencurian sebuah hand phone tersebut dan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama yaitu MF (17). Sedangkan korbannya yaitu seorang wanita bernama Ros NCD (22) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, beralamat di daerah Losari, Brebes–Jawa Tengah. Saksi dalam kejadian tersebut yaitu Slamet Widodo.

"Kronologis dalam kasus tersebut berawal dari Ros NCD selaku korban sedang menunggu ojek online Grab yang dipesannya melalui online, tiba – tiba MF selaku pelaku datang dan mengaku sebagai pengemudi Grab yang telah dipesan oleh korban. Merasa curiga kalo pelaku bukanlah pengemudi Grab yang telah dipesannya, korban lalu menanyakan hal tersebut kepada pelaku, namun pelaku minta ditunjukkan pesanannya melalui HP. Kemudian korban menunjukkan hand phonenya tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku langsung mengambil hand phone korban secara paksa dan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, lalu kemudian korban berteriak minta tolong sambil menarik jaket pelaku, dan tidak lama kemudian pelaku dapat diamankan oleh warga berikut barang buktinya," terang Kasie Humas.

Sementara, Kompol Ardi Rahananto, SE, S.Ik, M.Si selaku Kapolsek Kebayoran Lama, kepada mitrapol.com menyampaikan bahwa pelaku pencurian beserta barang buktinya tersebut sudah kami amankan di Polsek Kebayoran Lama, dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Unit Reskrim. Adapun barang bukti yang telah kami amankan yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A3 milik korban, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy milik pelaku dengan nopol B 3931 BHT.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 7 tahun,“ ujar Ardi Rahananto.

Lebih lanjut, Kapolsek Kebayoran Lama juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminalitas jalanan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Apabila melihat atau mengalami tindakan kriminalitas dijalankan, segera secepatnya lapor ke pihak Kepolisian terdekat agar secepatnya ditangani oleh pihak Kepolisian.

"Diharap kepada masyarakat agar menghindari tempat-tempat sepi apabila sedang menunggu jemputan, angkutan umum atau ojek online agar terhindar dari adanya aksi kejahatan yang biasanya terjadi pada tempat-tempat yang sepi," harap Kapolsek.

Reporter : tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)