MITRAPOL.com - Satuan Narkoba (satnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priuk kembali menangkap dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tempat yang berbeda. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran aparat polisi.
![]() |
Tersangka |
AKP Ryan Faozi menjelaskan, dimulai pada hari Minggu (13/8/2017) Teamsus Polres Pelabuhan Tanjung Priuk melakukan Penyelidikan Peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Jl. RE Martadinata Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah Team mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang diketahui bernama AR biasa bertransaksi di sekitar Jl. RE Martadinata Polker Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Kemudian pada pukul 04.30 Wib Tiem melakukan pemantauan disekitar lokasi, serta dilanjutkan pengerebekan di rumah kontrakan dan berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan kedapatan di dalam kamar kontrakan 6 bungkus paket sabu dengan total bruto 28,16 gram berikut timbangan digital dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 3 juta,” ungkap Ryan Faozi.
Dari hasil interogasi sabu tersebut didapat dari RM (DPO) yang keberadaanya di Lapas Cipinang dengan sistem pengiriman di tempel atau tidak bertemu dengan pengirimnya.
“Sementara tersangka AR kedapatan membawa 1 bungkus plastik bening di dalam saku jaket sebelah kanan, satu paket sabu 0,68 gram, didapat dari temannya berinisial YU (DPO) dengan cara beli cash atau tunai,” tandas Ryan.
AR, dan IS tertangkap di dua tempat yang berbeda dalam satu waktu yang di lakukan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priuk , sementara YU sudah diketahui identitas serta keberadaan nya. Kini AR dan IS digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priuk untuk diproses lebih lanjut, sementara YU masih dalam pengejaran.
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert