MITRAPOL.com – Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Nias berhasil meringkus 4 (empat) orang pelaku judi leng bernisial AFZ (36), APZ (48), AIZ (46) dan FZ (27) disebua rumah tepatnya dibagian dapur milik IN dusun III Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli-Sumatera Utara pada minggu, sekitar pukul 16: 00 Wib, Minggu (13/08/2017) lalu.
![]() |
Keempat tersangka saat diamankan petugas. |
AKBP Erwin Horja H Sinaga, SH. S.Ik Kapolres Nias dalam press release yang disampaikan melalui akunt resmi Polres Nias melalui Bripka Restu Gulo Ps. Paur Subbag Humas kepada wartawan memaparkan kronologis penangkapan ke-4 orang pelaku judi leng.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas judi didaerah tersebut, kemudian ditindaklanjuti pihak aparat petugas dari Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Nias turun di TKP Bribka Op Sardo Simarmata, Bripka Listono, Bribda Tri Putra Miswar Tanjung, Bribda Syukur Berkat Zebua, Bribda David Restu Zebua dan berhasil mengamankan ke-4 pelaku judi leng kemudian diboyong ke Polres Nias guna dimintai keterangan,” ujarnya.
Dari TKP petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti empat lembar kartu joker berwarna hitam, dua buah kotak bekas bungkus kartu joker, uang sebesar Rp. 140.000.00 dengan rincian Rp. 5.000.00 sebanyak enam lembar, Rp. 20.000.00 sebanyak lima lembar, Rp. 10.000.00 sebanyak satu lembar, satu buah dompet milik salah seorang pelaku yang diamankan dari saku celana dengan berisi uang kertas sebesar Rp. 300.000.00 dengan rincian Rp. 50.000.00 sebanyak enam lembar dan menurut pengakuan pelaku uang tersebut merupakan hasil kemenangan dari main judi leng.
Tambahnya, petugas juga telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi masyarakat yang melihat pada saat pelaku melakukan permainan kartu joker dengan taruhan uang yang berada di TKP saat dilakukan penangkapan pihak aparat keamanan, kemudian para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.
:
comment 0 komentar
more_vert