MITRAPOL.com - Maraknya aksi “Mata Elang” (debt collector) merampas sepeda motor membuat geram masyarakat Tangerang, dan belum lama ini telah terjadi perampasan di Jalan Pandan Raya Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas, Senin (14/8/2017).
![]() |
Andi korban debt collector |
Diketahui korban adalah Andi siswa SMP kelas tiga di Kafling Panunggangan Kota Tangerang yang di rampas motornya oleh empat orang yang tak di kenal.
Andi (16) warga kampung Panunggangan meminjam motor kepada Bapaknya untuk pergi ke sekolah, tiba-tiba di Jalan Pandan Raya di Pepet oleh empat orang yang tidak di kenal menghampirinya dan meminta sepeda motor nya untuk di bawa kekantor leasing. Andi merasa bingung karena tidak tahu motor yang di pakai punya teman orang tuanya, dan Andi langsung di giring ke kantor leasing serta di paksa untuk menyerahkan sepeda motor yang di pakainya.
Yopie Karyawan FIF Cabang Palem Semi membenarkan, telah menerima satu unit sepeda motor Honda Beat hasil tangkapan debt collector yang di sewa pihak perusahaanya.
Aksi yang di lakukan oleh penagih hutang (debt collector) sangat tidak terpuji, merampas terang-terangan dengan membawa surat penagihan dari kantor leasing PT. Federal International Finance (FIF), dengan perampasan ini Andi menjadi trauma dan sampai sekarang takut kemana-mana.
Aksi ini semena-mena merampas di jalan dengan terang-terangan, sama saja tindakan kriminal yang di lakukan oleh si mata elang yang di sewa oleh perusahaan leasing FIF Cabang Tangerang Ruko Palem Semi Kota Tangerang.
Sementara belum lama ini Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat para debt collector yang merampas di jalan, banyak warga yang melapor tentang aksi perampasan yang dilakukan para preman secara terang-terangan.
Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Adanya kasus pengambilan ataupun penarikan paksa kepada nasabah kredit, dan membebankan biaya penarikan ini FIF Tangerang sudah melanggar ketentuan aturan hukum Kementerian Keuangan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Untuk diketahui, peraturan itu secara resmi dikeluarkan pada 7 Oktober 2012. PMK tersebut tentu saja tidak serta merta membebaskan nasabah dari tanggung jawab cicilannya. Hal itu disampaikan oleh beberapa perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua dan empat.
Andi korban penarikan paksa menjelaskan, nasabah yang melakukan pembelian motor melalui sistem kredit akan didaftarkan secara fidusia. Peraturan fidusia maka itu akan didaftarkan ke Kemenkum HAM sehingga, secara resmi perusahaan leasing dan konsumen bersangkutan saling terikat dan memiliki perjanjian yang harus dijalani.
Korban akan melaporkan ke Polsek terdekat untuk di tindak lanjuti aksi perampasan yang di lakukan oleh pihak lising FIF.
“Masyarakat Resah dan Takut oleh terror debt collector, ini perlu tindakan tegas dari Kementerian Keuangan dan pihak Kepolisian sangat dibutuhkan masyarakat yang selama ini dibodohi dengan mengambil paksa atau dengan modus bujuk rayu berbagai alasan dari debt collector internal maupun external dan mengajak ke kantornya serta mengambil paksa setiba dikantornya,” tandas Andi.
Reporter : sukron
:
comment 1 komentar
more_vertharus lebih tegas
2 November 2017 pukul 22.10