MASIGNCLEANSIMPLE101

Mulai 1 September 2017 Pemerintah Tetapkan Harga HET Beras

MITRAPOL.com - Setelah dikaji ulang atas aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Akhirnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan hari ini menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen untuk beras kualitas medium, premium dan khusus bagi pasar tradisional dan ritel. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan Kementrian Perdagangan yang akan di realisasikan mulai 1 September 2017.



Mendag menjelaskan penetapan HET bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mencegah spekulasi harga oleh para tengkulak, terutama memberi perlindungan tambahan bagi petani agar ada kepastian harga dan tidak dirugikan. “Penetapan HET Beras untuk memberikan perlindungan petani demi teciptanya kepastian harga dan pedagang mendapatkan keuntungan yang wajar,” jelas Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Penetapan harga berlaku untuk seluruh pasar yang dibagi berdasarkan Zonasi, dengan memberikan biaya tambahan untuk distribusi dari Rp 500 sampai Rp 800 per kilonya, seperti di Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi HET Beras Medium Rp 9.450/ kg ,Premium sebesar Rp 12.800/kg.

Sumatera diluar lampung dan Sumatera Selatan, kemudian NTT dan Kalimantan. Medium Rp 9.950/kg, Premium sebesar Rp 13.300/kg. Maluku dan Papua Medium Rp 10.250 per kg, Premium sebesar Rp 13.600 per kg.

“Penetapan HET beras, sebagai bukti komitmen Pemerintah untuk menciptakan dunia usaha yang berkeadilan,” kata enggar.

Turut hadir Perwakilan Kementerian Pertanian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Satgas Pangan, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Penulis : adisam/hatman
:
Unknown