MASIGNCLEANSIMPLE101

Niat Ingin Jual Barang di Sosmed Berujung ke Polisi

MITRAPOL.com – Ada-ada saja perlakuan orang untuk memuluskan aksinya saat ingin menjual barang yang diduga hasil curian. Seperti yang terjadi dan dilakukan warga Jalan Uripsumiharjo belakang RS. Awal Bros Makassar.


Pelaku yang diduga merupakan sindikat pencurian yang mau jual barang curiannya di media sosial (Medsos) atau yang paling sering orang lakukan transaksi di Makassar Dagang dengan memposting barang yang mau dijual yang ternyata salah satu pemiliknya (barang yang dicuri) ada yang mengenali barang tersebut.

Sebuah kesalahan fatal ini dilakukn oleh pria berinsial AI (35), yang diantar oleh korban bersama barang miliknya sebuah sepeda warna hijau yang ditaksir nilainya sekitar Rp 2 juta di bawa ke kantor Polsek Ujung Tanah, Minggu malam (12/08/2017), sekira pukul 22.15 Wita, karena barang yang dilakukan untuk transaksi adalah ternyata miliknya.

Salah satu korban yang membawa AI yang nama tidak mau disebutkan kepada MITRAPOL.com mengatakan, namun belakangan diketahui mereka adalah satuan anggota Marinir yang bertugas di Lantamal Makassar. Barang miliknya hilang dari sejak hari Kamis, tiga hari setelah miliknya diambil dalam asrama.

“Ini sepeda saya sudah yang ketiga kalinya hilang termasuk dua sepeda sebelumnya punya kakak senior saya di asrama juga hilang. Jadi kami sengaja mencari tahu dulu siapa sangka barang milik saya ada di posting di Sosmed (Makassar Dagang Sepeda). dan alhasil ternyata benar sepeda saya ada diposting dalam akun FB "Syahrul Mubarak" maka terjadilah transaksi yang sesuai dengan kesepakatan sampai Cash On Delivery (COD) disuatu tempat di Bilangan Jalan Sungguminasa Gowa,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa saat kami lakukan COD sepeda saya lihat dan ciri-ciri dari pada apa yang dimiliki sepeda saya tidak ada yang beda persis milik saya termasuk stangnya, “tempat duduknya dan yang diganti hanya tempat air minumnya yang lalu sebelum hilang saya belikan,” ungkapnya.

Dihadapan penyidik pelaku diduga sudah berpengalaman melakukannya karena saat ditanyai jawabnnya berbelit belit.

Saat MITRAPOL.com bertanya kepada pelaku, dia menyangkal tidak tahu tentang sepeda tersebut malah dilemparkan kepada istrinya.

Barang bukti yang diamankan polisi.

"Iya Pak saya tidak tahu bilang ini sepeda curian yang saya mau jual, kita tunggumi dulu istriku, karena dia yang tahuki," katanya singkat.

Sampai berita ini diturunkan pihak penyidik masih melakukan dan mengambil keterangan dari kedua belah pihak termasuk Istri pelaku. Adapun jika terbukti maka pelaku bisa dijerat pasal 480 KUHP yakni penadahan barang hasil curian.

Reporter : mir
:
Unknown