MITRAPOL.com - Untuk meningkatkan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Pengelola dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Muba, bekerjasama dengan Tim Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya memaparkan Rancangan Awal Kajian Potensi Pendapatan Daerah di Kabupaten Muba.
![]() |
Rapat yang dilaksanakan di Ruang rapat Serasan Sekate, Senin (7/8/2017) digelar dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan lagi penerimaan pajak dari beberapa sektor wajib pajak dimasing-masing wilayah. Rapat Kerja Optimalisasi Pendapatan Daerah tersebut turut dihadiri para Staf Ahli dan Asisten I Setda Muba bersama sejumlah kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Muba.
Bupati Muba, H. Dodi Reza Alex menjelaskan bahwa, dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 lalu. Pendapatan Daerah Kabupaten Muba sangat kecil jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Tentunya dari paparan tim pengkaji potensi PAD ini diharapkan muncul beberapa formulasi untuk pencapaian target PAD kita kedepannya.
Untuk itu Dodi, katakan, dirinya mengharapkan kepada seluruh jajaran OPD, Camat maupun Kades yang menjadi ujung tombak langsung ke masyarakat serta pihak swasta lainnya bisa berperan dalam mengoptimalkan lagi pendapatan bagi daerah.
"Silahkan digali semua apa-apa yang menjadi pertanyaan, apakah ini peluang atau bisa direkomendasikan apa tidak, saya minta agar semua berkontribusi baik pendapat masukan dan juga tim nanti bisa mendapatkan data yang valid sehingga kita tidak membuang waktu lagi, karena saya lihat ini banyak tahapan, setelah kita dengarkan penjelasan dan paparan awal, maka alangkah baiknya kita maksimalkan forum ini untuk selanjutnya diharapkan menghasilkan output guna meningkatkan PAD di Kabupaten Muba," tutupnya.
Dalam paparan Tim Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, yang disampaikan oleh Profesor Syamsul Rizal PhD menjelaskan bahwa Kabupaten Muba adalah kabupaten yang struktur pendapatan daerahnya masih didominasi oleh dana transfer Pemerintah Pusat, hal itu paralel dengan perkembangan struktur output daerah yang sebagian besar merupakan kontribusi dari sektor pertambangan dan penggalian.
Distorsi kebijakan dimana secara perizinan, nomenklatur kewenangan sektor pertambangan menjadi domain Pemerintah Pusat walaupun site-nya ada di tingkat Kabupaten. Keadaan demikian menimbulkan dilema kebijakan dan distorsi kepentingan antara Pemerintah Pusat dengan kepentingan Pemerintah Daerah.
"Persepsi Muba kaya dan kebutuhan dana daerah serta tingkat kepatuhan pajak di Muba masih rendah merupakan indikator penyebab tidak mandirinya Kabupaten Muba dalam notasi keuangan, selain itu pokok permasalahan meliputi, pertama terbatasnya kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah era ORBA. Kedua, UU 28 tahun 2009 memberikan limitasi waktu 1-2 tahun bagi Perda-perda pungutan sebelum dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan pasal 180. Ketiga, Perda yang digunakan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah relatif kurang dinamis mengikuti kondisi perkembangan daerah atau aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Reporter : suharto
:
comment 0 komentar
more_vert