MITRAPOL.com - Rencana penertiban pedagang kaki lima yang ada di wilayah Jalan Raya Kavling Perkebunan Palem Semi akan segera terealisasi.
![]() |
Minggu 6 Agustus 2017 pukul 05.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di pimpin oleh Kasie Trantib Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Suderajat bersama Kapolsub Sektor Palem Semi Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Aiptu Purwanto, mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 2 wilayah, yakni ; Satpol PP Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan Satpol PP Kecamatan Kelapa dua kabupaten Tangerang , yang akan melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima.
Penertiban pedagang kaki lima tersebut rencannya akan di lakukan di 2 lokasi berbeda, yaitu ; di jalan Kavling Perkebunan Raya wilayah Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan di jalan Palem Semi wilayah Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
“Mengingat adanya laporan dari masyarakat mengenai keberadaan pedagang kaki lima yang setiap hari Minggu sangat mengganggu pengguna jalan dan menghambat arus lalu lintas, yang berada di wilayah Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” terang Aiptu Purwanto.
Masih katanya, Sudah Minggu ke dua pihak Satpol PP Kelapa Dua masih mensosialisasikan sekaligus memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima, untuk tidak boleh berjualan lagi di sepanjang jalan raya kavling perkebun ini.
“Kali ini belum bisa dilaksanakan, karena belum ada surat pemberitahuan kepada para pedagang, sehingga para pedagang masih berjualan dan sudah memenuhi tempat yang biasa di pakai berjualan setiap hari minggu,” ujar Purwanto.
“Rencananya, pihak Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua akan memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang, dan akan kembali melakukan penertiban pada hari minggu mendatang,” tandas Kapolsub Sektor Palem Semi.
Reporter : sukron
:
comment 0 komentar
more_vert